Kedapatan Bawa Belati Cundrik, Pria Berjuluk Preman Halte di Pasuruan Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (48) atas kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Pelaku, yang merupakan warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan dikenal sebagai “preman” di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Way Kambas Meluas, Satgas Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Kompol Muljono menyebut, penangkapan ini bermula saat anggota Unit Reskrim melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, yang menyasar tindak pidana seperti curat, curas, curanmor, dan penyalahgunaan senjata tajam.

“Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).

Baca Juga :  Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 cm, lengkap dengan gagang dan sarung kayu cokelat, satu buah tas warna abu-abu, dan satu potong kaos lengan pendek warna hitam.

Perlu diketahui, MA sebelumnya pernah dilaporkan ke Polsek Purworejo atas kasus pemukulan terhadap seorang pedagang. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada tanggal 17 September 2025.

Baca Juga :  Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Radius Aman 5 Km Diberlakukan

Setelah diamankan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Muljono menegaskan bahwa kasus kepemilikan senjata tajam ini masih dalam tahap penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Berita Terbaru