LSM Cakra Berdaulat Sorot Raperda Trantibum Pasuruan: Dianggap Batasi Warga, Abaikan Penindakan Pelanggaran Industri dan AMDAL

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian (Chu Realita Publik)

i

LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian (Chu Realita Publik)

PASURUAN realitapublik.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan mendapat kritik keras dari LSM Cakra Berdaulat. Raperda ini dinilai tidak komprehensif, terkesan membatasi ruang gerak warga, dan secara signifikan mengabaikan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas badan usaha besar, khususnya di sektor industri dan pertambangan.

 

Aktivis Pasuruan dari LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menegaskan bahwa tujuan sejati Perda Trantibum adalah melindungi hak dan kewajiban semua lapisan masyarakat, serta memastikan kehidupan yang aman, nyaman, dan tertib. Satpol PP menjadi ujung tombak pelaksanaannya.

Baca Juga :  Sinergi Pembangunan, 864 Mahasiswa UM Metro Siap Mengabdi di Tubaba

 

Menurut Imam Rusdian, Raperda yang diusulkan saat ini gagal mencakup aspek esensial seperti tertib jalan, lingkungan, bangunan, dan sosial, yang seharusnya menjadi standar perda di berbagai daerah.

“Raperda Trantibum yang diusulkan justru terkesan membatasi sekelompok warga masyarakat yang sedang melakukan aktivitasnya di ruang publik, bukan untuk semua lapisan golongan masyarakat,” ujar Imam Rusdian.

 

Ia menambahkan bahwa urusan ketertiban harus mencakup semua badan yang berdiri di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, bukan hanya mengatur ruang dan gerak perorangan.

 

Sorotan kritis utama ditujukan pada kurang optimalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dalam mengawasi dan menindak sektor industri dan pertambangan. Imam Rusdian mempertanyakan komitmen Pemkab terhadap penegakkan hukum dan tata kelola lingkungan.

Baca Juga :  Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas

 

“Pemerintah daerah kabupaten Pasuruan jangan menutup mata aktivitas kawasan industri dan kawasan pertambangan yang berdiri berdampingan dengan lingkungan masyarakat. Apakah sampai saat ini Pemkab Pasuruan sudah optimal melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran hukum yang terjadi pada kawasan industri dan kawasan pertambangan, terutama dalam tata kelola AMDAL?” tegasnya. Senin (15/12/25)

 

Rusdian memberikan contoh konkret pelanggaran yang memicu konflik sosial:

Baca Juga :  Implementasikan 'Polantas Menyapa', Polres Tubaba Salurkan Bantuan Sosial ke Sopir dan Ojol

– Pencemaran Sungai: Kasus sungai tercemar dari limbah industri yang mengandung residu berbahaya tidak sedikit menjadi pemicu konflik perusahaan dengan masyarakat sekitar.

– Perusakan Jalan: Kegiatan eksploitasi badan usaha di luar kawasan industri sering memanfaatkan jalan umum dengan tonase yang tidak sesuai kapasitas kelas jalan.

 

Imam Rusdian menyimpulkan bahwa tidak adanya itikad penegakan hukum dari Pemkab Pasuruan terhadap pelanggaran ini menunjukkan perlunya revisi total pada Raperda Trantibum agar mencerminkan perlindungan yang menyeluruh dan adil bagi seluruh warga, termasuk dari dampak negatif badan usaha besar.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya
Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

Senin, 6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Berita Terbaru