SEMARANG realitapublik.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi menyatakan bahwa proses penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan tuntas sepenuhnya pada tahun 2025. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Art Widyantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada regulasi nasional yang mewajibkan penyelesaian status tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Art Widyantoro menyebutkan bahwa dasar hukum penyelesaian ini adalah Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, diperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu untuk mengakomodir tenaga honorer yang sudah mengabdi namun belum lolos seleksi CASN (CPNS/PPPK Penuh Waktu).
“Tenaga PPPK ini untuk mengakomodir tenaga non-ASN yang sudah mendaftar CASN, baik itu CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus seleksi. Mereka yang masuk database BKN dan telah mengabdi lebih dari 2 tahun diberi kesempatan ini,” jelas Art Widyantoro.
Data Verifikasi: 13.111 Pegawai Terima SK
Berdasarkan proses verifikasi terbaru, Pemprov Jateng mencatat rincian data sebagai berikut:
Data Awal: 13.549 tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN.
Hasil Verifikasi: Ditemukan ratusan tenaga yang sudah meninggal dunia atau tidak lagi aktif bekerja.
Total Akhir: 13.111 tenaga non-ASN telah lolos verifikasi, melakukan pemberkasan NIP di BKN, dan telah dilantik secara resmi oleh Gubernur Jateng.
“Harapan kami dengan penyerahan SK tersebut, masalah tenaga non-ASN di Jateng telah selesai. Tahun 2026 tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” tambahnya.
Menghadapi tahun 2026, Pemprov Jateng telah menyiapkan peta jalan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi:
Sektor Teknis ke Outsourcing: Tenaga teknis seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan tenaga keamanan akan diarahkan sepenuhnya melalui mekanisme outsourcing (pengadaan barang dan jasa).
Abaikan Data Non-Database: Pihak BKD menegaskan tidak akan mengurusi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Redistribusi & Mutasi: Untuk mengatasi kekurangan pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah akan melakukan penataan ulang pegawai atau mutasi antar-instansi, baik dari lingkup kabupaten/kota maupun dari provinsi lain.
Dengan langkah ini, Pemprov Jateng optimistis penataan birokrasi akan menjadi lebih ramping, profesional, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN yang berlaku.
Penulis : Fery Eka






