JAKARTA, Realitapublik.id — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum yang mencerahkan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, putusan tersebut semakin mempertegas legalitas anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat.
Prof. Juanda menilai pertimbangan hukum MK dalam putusan ini sangat komprehensif, rasional, dan konsisten dengan semangat putusan sebelumnya.
Prof. Juanda menyatakan bahwa Putusan MK 223 secara prinsipil “sejiwa” dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Hal ini berarti tidak ada perubahan norma yang melarang anggota Polri aktif untuk bertugas di luar struktur Polri, sepanjang sesuai dengan regulasi yang ada.
“Putusan MK 223 tidak memiliki implikasi hukum yang membatalkan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu. Mahkamah justru konsisten menjaga keseimbangan antara UU ASN dan UU Kepolisian,” ujar Prof. Juanda.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa penilaian norma hukum tidak boleh dilakukan secara parsial. MK memandang UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Artinya, prosedur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di instansi pusat harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU ASN.
Berdasarkan argumentasi hukum MK, anggota Polri aktif tetap diperbolehkan menduduki jabatan ASN tertentu dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Relevansi Tugas: Jabatan ASN tersebut memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.
Kesesuaian Kompetensi: Memenuhi jenjang kepangkatan dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Permintaan Khusus: Adanya permohonan dari pimpinan instansi pusat berdasarkan kebutuhan keahlian.
Prosedur Administratif: Mengikuti mekanisme seleksi dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Meskipun putusan ini memberikan kepastian hukum, Prof. Juanda memberikan catatan penting untuk penguatan regulasi ke depan. Ia mendorong agar dilakukan sinkronisasi lebih lanjut pada:
Revisi UU Kepolisian: Menentukan secara spesifik jenis jabatan dan kementerian/lembaga yang relevan dengan tugas kepolisian.
Peraturan Pemerintah (PP): Menyusun mekanisme operasional penempatan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kejelasan regulasi adalah implementasi mutlak dari putusan MK ini. Kita harus memastikan bahwa penempatan personel Polri di jabatan ASN tetap dalam koridor hukum dan profesionalisme,” pungkas Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU tersebut. (*)






