SITUBONDO, realitapublik.id – Polemik rekrutmen relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Besuki 005 akhirnya bergulir ke meja legislatif. Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/4/2026) untuk memediasi carut-marut prosedur rekrutmen yang melibatkan Yayasan Indonesia Subur Makmur Probolinggo, Dinas Kesehatan, dan puluhan relawan.
Perwakilan Yayasan Indonesia Subur Makmur, Saifudin, mengungkapkan bahwa 47 relawan yang sebelumnya telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan kerja bakti dianggap tidak melalui prosedur resmi yayasan.
“Teknisnya kan harus memasang pamflet info lowongan rekrutmen relawan SPPG, seleksi administrasi, hingga wawancara. Setelah melalui tahapan tahapan itu, tentunya bagi pelamar menjadi relawan ada yang diterima dan ada yang tidak. Nah yang 47 orang ini direkrut tanpa sepengetahuan yayasan. Ini menjadi pembelajaran besar agar ke depan proses berjalan sesuai SOP,” jelas Saifudin dalam forum RDP tersebut.
Dalam kesempatan ini, Saifudin juga menanggapi isu pemecatan massal. Ia menegaskan pihaknya bukan melakukan pemecatan, melainkan penataan ulang melalui rekrutmen terbuka. Namun, ia tidak menjamin seluruh relawan lama akan lolos kembali.
“Kami akan lakukan interview dan seleksi administrasi ulang secara transparan. Saat ini peminat sangat tinggi, ada sekitar 100 pelamar di Besuki dan 200 di Karangasem. Jadi, kemungkinan tidak semua (47 orang) bisa diterima kembali,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, memberikan respons tegas atas rencana tersebut. Ia mendesak pihak yayasan agar tidak mengabaikan dedikasi 47 relawan yang telah berjuang sejak awal.
“Kami Komisi IV menyarankan rekrutmen ulang sesuai prosedur, tetapi 47 relawan yang sudah bimtek dan kerja bakti wajib menjadi prioritas utama. Kasihan mereka, sudah mengikuti semua proses, mulai dari rekruitmen, bimtek bahkan kerja bakti persiapan SPPG. Oleh karena itu hari jadi prioritas,” tegas Faisol.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Situbondo, M. Haikal Risky Fajrial, menekankan aturan ketat bagi yayasan luar daerah. Ia menegaskan bahwa relawan SPPG di Situbondo wajib merupakan warga asli setempat.
“Relawan tidak boleh orang luar Situbondo. Selain itu, yayasan dari luar daerah hanya dibatasi maksimal mengelola lima SPPG di kabupaten ini. Semua mekanisme, mulai dari pemasangan papan lowongan hingga interview, harus dipatuhi tanpa kecuali,” pungkas Haikal.
RDP ini diharapkan menjadi titik temu atas polemik yang terjadi, sekaligus memastikan proses rekrutmen relawan SPPG kedepan berjalan lebih transparan, akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak relawan yang telah berkontribusi sejak awal. (*)
Penulis : Kim






