JAKARTA realitapublik.id – Pemerintah resmi memperketat aturan main tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Indonesia. Melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026, penggunaan tenaga kerja outsourcing kini tidak lagi bebas di semua lini, melainkan dibatasi secara ketat hanya pada enam sektor jasa penunjang.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi outsourcing ke khittahnya dan memastikan pekerjaan inti (core business) dikelola oleh karyawan tetap demi stabilitas operasional.
Berdasarkan regulasi terbaru, perusahaan hanya diizinkan menggunakan jasa alih daya untuk 6 bidang yang diperolehkan Outsourcing sebagai berikut:
Layanan Kebersihan (Cleaning Service)
Penyediaan Makanan & Minuman (Catering)
Jasa Pengamanan (Security)
Penyediaan Pengemudi & Angkutan Pekerja
Layanan Penunjang Operasional Perusahaan
Pekerjaan Penunjang Sektor Strategis (Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Kelistrikan).
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah keterlibatan Personil HSE (Health, Safety, and Environment) atau tenaga K3. Dalam implementasinya, personil HSE seringkali ditempatkan sebagai bagian dari layanan penunjang operasional atau di sektor strategis.
Namun, para pakar menekankan adanya urgensi etika profesi di sini. Mengingat personil HSE memikul tanggung jawab moral dan nyawa pekerja, status kerja yang stabil (non-outsourcing) dinilai sangat penting agar mereka memiliki independensi dan kekuatan dalam menegakkan standar keselamatan tanpa bayang-bayang ketidakpastian kontrak.
Tidak hanya membatasi jenis pekerjaan, Permenaker No. 7 Tahun 2026 juga mempertegas perlindungan bagi pekerja alih daya. Perusahaan penyedia jasa wajib menjamin hak normatif kerja:
Upah Layak & Lembur: Sesuai standar regulasi yang berlaku.
Kesejahteraan: Wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta berhak atas THR.
Waktu Istirahat: Kepastian hak cuti dan jam kerja yang manusiawi.
Perlindungan Hukum: Adanya perjanjian tertulis yang menjamin hak pekerja jika terjadi PHK.
Implikasi Bagi Perusahaan
Dengan berlakunya aturan ini, perusahaan pemberi kerja dilarang keras menyerahkan pekerjaan utama mereka kepada pihak ketiga. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berisiko pada sanksi administratif hingga perubahan status hukum pekerja alih daya menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sehat di Indonesia, di mana aspek keselamatan (K3) tidak lagi dianggap sekadar “pelengkap” yang bisa diganti-ganti, melainkan fondasi utama industri yang kokoh. (*)
Penulis : Red







