PASURUAN (Realitapublik.id) — Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui sinergi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat. Penegasan ini demi menyelamatkan potensi kerugian pendapatan negara serta melindungi ekosistem industri lokal.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, dalam acara talkshow interaktif bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Stakeholders dalam Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal” di LPPL Radio Suara Pasuruan, Senin (25/5/2026).
Iptu Joko Suseno memaparkan bahwa kepolisian memegang tiga peran krusial dalam mendeteksi dini peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ini, yaitu optimalisasi fungsi intelijen dan penyelidikan, penegakan hukum (represif), serta kolaborasi bersama Bea Cukai, Pemkab Pasuruan, dan elemen masyarakat.
Guna memutus mata rantai distribusi rokok ilegal, Polres Pasuruan menerapkan formula khusus yang menyasar dari hulu hingga hilir:
Pendekatan Preemtif (Penyuluhan): Menggelar sosialisasi berkala 1-2 kali sebulan ke pasar tradisional hingga pelosok desa untuk mengedukasi pedagang mengenai sanksi hukum pidana cukai.
Pendekatan Preventif (Pencegahan): Mengintensifkan patroli rutin dan membentuk forum komunikasi cepat dengan perangkat desa setempat.
Pendekatan Represif (Penindakan): Menggelar Operasi Pasar Gabungan secara berkala bersama Bea Cukai Pasuruan, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan untuk menyita produk ilegal.
“Bentuk nyata sinergi kami adalah Operasi Pasar Gabungan. Kami juga memperkuat jejaring dengan perangkat desa agar setiap ada laporan mengenai indikasi peredaran rokok ilegal bisa langsung cepat kami tindak lanjuti di lapangan,” ujar Iptu Joko Suseno.
Pihak kepolisian mengakui tantangan di lapangan saat ini semakin kompleks. Para pelaku kini mulai meninggalkan cara-cara konvensional dan beralih menggunakan modus operandi yang lebih beragam, seperti sistem ranjau (putus kontak) hingga bertransaksi memanfaatkan platform digital (online).
Menyiasati hal tersebut, Polres Pasuruan bergerak cepat dengan memperkuat jaringan informan di tingkat bawah serta meningkatkan intensitas patroli siber (cyber patrol) guna memantau pergerakan akun-akun yang menjajakan rokok ilegal di media sosial maupun marketplace.
Di akhir sesi, Kasi Humas mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk berani menjadi mata dan telinga aparat. “Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, segera laporkan ke pihak berwajib. Dengan melapor, kita menyelamatkan penerimaan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, yang turut hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki kontribusi yang sangat besar bagi kelangsungan fasilitas publik di wilayahnya.
“Hasil cukai yang dipungut negara itu sejatinya kembali lagi ke masyarakat Pasuruan, terutama dalam menyokong dan mendanai layanan jaminan kesehatan gratis serta pembangunan puskesmas dan RSUD. Karena itu, kami mendorong warga untuk tidak membeli rokok ilegal demi pembangunan Kabupaten Pasuruan sendiri,” urai Sekda.
Di sisi lain, perwakilan elemen masyarakat yang hadir mengusulkan agar Kantor Bea Cukai Pasuruan menyusun formula kolaborasi yang lebih inklusif. Formula tersebut diharapkan bisa menyentuh lingkungan sekolah, asosiasi jasa pengiriman (logistik online), hingga paguyuban pedagang kelontong agar pengawasan menjadi berlapis dan mempersempit ruang gerak para pelaku. (*)
Penulis : Chu






