PEKALONGAN, realitapublik.id — Ratusan personel aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, pada Jum’at (29/5/2026).
Aksi unjuk rasa tersebut digelar oleh ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR). Mereka turun ke jalan untuk menuntut kejelasan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menyelesaikan sejumlah persoalan desa yang dinilai mandek, meskipun sebagian telah masuk ke ranah hukum.
Aksi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 250 peserta. Dalam orasinya, massa membawa berbagai tuntutan terkait dugaan pelanggaran dan sengketa yang terjadi di empat desa, yaitu Desa Watusalam, Desa Pegaden Tengah, Desa Randumuktiwaren, dan Desa Sambungjambu.
Koordinator perwakilan GEMPAR, Ahmad Zakir, menyebutkan bahwa organisasi tersebut dibentuk sebagai wadah perjuangan bagi masyarakat desa guna menyampaikan aspirasi serta mengawal berbagai persoalan yang belum terselesaikan.
“Secara garis besar, GEMPAR ini hadir sebagai wadah untuk menampung keluhan desa-desa di Pekalongan yang merasakan adanya kejanggalan atau permasalahan. Kami menyuarakan persoalan ini karena meski sudah diproses secara hukum, hingga kini belum ada kepastian,” tegas Ahmad Zakir di lokasi aksi.
Merespons desakan massa, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, akhirnya membuka ruang diskusi. Sejumlah perwakilan demonstran diundang untuk mengikuti audiensi tertutup bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Dari hasil audiensi, ada komitmen dan janji penyelesaian dari pemerintah. Tentu hasil ini akan kami kawal secara tegas dan konsisten,” tambah Ahmad Zakir setelah pertemuan usai.
Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Evaluasi menyeluruh akan segera dilakukan, termasuk mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tingkat desa.
“Kami akan melakukan evaluasi total, termasuk terkait pungutan liar. Pungli yang sudah terjadi akan kami dorong untuk dikembalikan kepada masyarakat, dan praktik serupa ke depannya akan kami cegah secara ketat,” ujar Sukirman.
Sebagai bentuk komitmen nyata, hasil audiensi tersebut langsung dituangkan dalam berita acara resmi bersama unsur Forkopimda. Pemkab Pekalongan menetapkan sejumlah langkah taktis sebagai berikut:
1. Desa Randumuktiwaren: Pemerintah menetapkan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Randumuktiwaren selama paling lama 6 bulan, yang mulai berlaku efektif pada 5 Juni 2026.
2. Desa Sambungjambu: Inspektorat Kabupaten Pekalongan dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) per 2 Juni 2026. Pemanggilan pihak-pihak terkait direncanakan pada 3 atau 4 Juni 2026.
3. Desa Watusalam: Pemerintah memberikan tenggat waktu (edaran) hingga 6 Juni 2026 terkait pengembalian uang sewa tanah kas desa sebesar Rp100 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan akan langsung diterapkan.
4. Desa Pegaden Tengah: Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan intensif terhadap lembaga desa serta memperketat pengawasan dari pihak kecamatan dan Pemkab.
Pemkab Pekalongan memastikan proses penyelesaian berbagai persoalan desa ini akan dikawal ketat melalui pendampingan dan supervisi langsung hingga tuntas. Langkah cepat dan respons positif dari pemerintah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan. (*)
Penulis : Fery Eka spt






