Dinilai Normatif dan Tidak Menghargai, Aliansi Poros Tengah Bubarkan Audiensi PPDB di Kacabdin Pasuruan

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Kekecewaan mendalam mewarnai jalannya audiensi antara Aliansi Poros Tengah dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (15/6/2026). Pertemuan yang sedianya membahas carut-marut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2026 tersebut berakhir buntu setelah massa aliansi memilih membubarkan diri secara sepihak.

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas sikap perwakilan Kacabdin yang dinilai tidak serius, memberikan jawaban normatif, serta menunjukkan gestur yang dianggap melecehkan substansi persoalan warga.

 

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Aliansi Poros Tengah, Moudreix Maulana, memaparkan empat potret buruk pelaksanaan PPDB 2026 di Kota Pasuruan yang memicu keresahan masyarakat.

 

Moudreix mencontohkan kasus riil di lapangan, di mana seorang calon siswa yang bertempat tinggal di wilayah Mancilan hanya berjarak sekitar 500 meter dari SMA Negeri 2 secara sepihak digeser datanya dari jalur domisili reguler ke jalur selebaran (luar zonasi/pemerataan). Hal ini membuat posisi siswa tersebut terancam tereliminasi.

Baca Juga :  BEM Sampang Tagih Mandat Politik, Tegaskan Aspirasi Masyarakat Madura Bukan Sekadar Seremonial

 

Aliansi mengkritik keras penerapan tolok ukur ganda pada jalur domisili. Secara logika hukum zonasi, jarak rumah ke sekolah mestinya menjadi parameter tunggal. Namun, pada sistem online terbaru, faktor nilai akademis justru dimasukkan sebagai acuan seleksi di dalam jalur domisili.

 

Ditemukan kasus siswa dengan nilai 7,1 dari luar wilayah justru lolos dengan dalih pemerataan. Padahal, esensi pendirian sekolah negeri di suatu kecamatan (seperti Kecamatan Purworejo) adalah memprioritaskan akomodasi pendidikan bagi warga lokal terlebih dahulu.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB dinilai berbelit-belit dan membingungkan. Aliansi mencurigai kerumitan sistem ini sengaja diciptakan untuk memaksa masyarakat beralih ke sekolah swasta, sebuah bentuk lepas tangan negara terhadap kewajiban memberikan pendidikan layak.

Baca Juga :  Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka

 

Perwakilan aliansi lainnya, Zenkia, menambahkan bahwa berdasarkan laporan valid dari warga, terdapat dugaan kuat mengenai praktik kecurangan sistemik, mulai dari manipulasi data domisili fiktif hingga pengondisian “dua jenis kursi” sekolah yang menyalahgunakan jalur afirmasi.

 

“Data ini ada pada kami di Aliansi Pasuruan. Hari ini baru sekilas yang kami buka, dan akan ada episode berikutnya. Hari ini kami mendorong tiga tuntutan tegas,” tegas Zenkia dalam forum.

 

Tiga poin tuntutan yang didesak oleh Aliansi Poros Tengah meliputi:

* Audit Total Data Pendaftaran: Melakukan verifikasi ulang secara faktual terhadap data domisili, DTKS, KIP, serta data peserta seleksi masuk SMA Negeri di Kota Pasuruan.

* Transparansi Real-Time: Membuka dan mempublikasikan nama peserta, nilai, jalur masuk, hingga jarak rumah ke sekolah secara real-time ke publik tanpa harus menunggu proses pengumuman akhir selesai.

* Sanksi Tegas dan Pencabutan Kuota: Mendesak Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) untuk menindak tegas oknum sekolah maupun panitia yang terlibat bermain dalam sistem, serta membatalkan status kuota siswa jika terbukti melanggar aturan.

Baca Juga :  Akselerasi Pendidikan Vokasi, Pemerintah Gulirkan Program Revitalisasi SMKN 3 Kotabumi

 

Suasana ruang rapat memanas ketika perwakilan dari pihak Kacabdin memberikan tanggapan. Jawaban yang disampaikan dinilai hanya berupa pembelaan normatif dan tidak menyentuh akar masalah. Kekesalan aliansi memuncak akibat mimik wajah serta gestur “drengas-drenges” (meremehkan/tersenyum tidak pada tempatnya) yang ditunjukkan oleh pihak instansi. Merasa tidak dihargai, Aliansi Poros Tengah langsung menyatakan keluar (walk out) dan membubarkan forum audiensi.

 

Buntut dari kebuntuan ini, Aliansi Poros Tengah menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan tengah merapikan seluruh berkas bukti dokumen untuk melaporkan karut-marut PPDB ini ke Kejaksaan Negeri, atas dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui jalur titipan oleh oknum-oknum tertentu.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka
Akselerasi Pendidikan Vokasi, Pemerintah Gulirkan Program Revitalisasi SMKN 3 Kotabumi
BEM Sampang Tagih Mandat Politik, Tegaskan Aspirasi Masyarakat Madura Bukan Sekadar Seremonial
Kembangkan Kreativitas Siswa, SDN 3 Suboh Gelar Kegiatan Tengah Semester
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Abung Pekurun Capai Ratusan Juta Rupiah
Nekat Begal Motor Mahasiswi di Dieng, Mahasiswa Asal Jember Ditangkap Warga di FH Unmer Malang
Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot
Projo Malang Soroti Perioderisasi Kepala SMPN, Minta Implementasi Permendikdasmen 7/2025 Transparan
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Akselerasi Pendidikan Vokasi, Pemerintah Gulirkan Program Revitalisasi SMKN 3 Kotabumi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:39 WIB

BEM Sampang Tagih Mandat Politik, Tegaskan Aspirasi Masyarakat Madura Bukan Sekadar Seremonial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Kembangkan Kreativitas Siswa, SDN 3 Suboh Gelar Kegiatan Tengah Semester

Selasa, 29 September 2026 - 08:17 WIB

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Abung Pekurun Capai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 25 September 2026 - 20:22 WIB

Nekat Begal Motor Mahasiswi di Dieng, Mahasiswa Asal Jember Ditangkap Warga di FH Unmer Malang

Jumat, 25 September 2026 - 15:27 WIB

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Projo Malang Soroti Perioderisasi Kepala SMPN, Minta Implementasi Permendikdasmen 7/2025 Transparan

Berita Terbaru