PASURUAN realitapublik.id – Kinerja pengamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan kaburnya seorang tahanan kasus narkotika yang merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/6/2026). Peristiwa tersebut ditengarai terjadi bersamaan dengan pelaksanaan apel rutin petugas dan warga binaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tahanan tersebut diduga meloloskan diri melalui sisi selatan bangunan rutan. Pelaku diduga memanjat tembok pembatas setelah terlebih dahulu merusak kawat berduri yang terpasang sebagai pengaman tambahan di bagian atas pagar.
Saat tim media berada di lokasi untuk melakukan konfirmasi, atmosfer di dalam rutan tampak tegang dan tidak seperti hari biasanya. Ketika jurnalis sedang berbincang dengan salah satu staf Rutan bernama Alfi, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rutan, Sugeng, terlihat berjalan tergesa-gesa dengan raut wajah gelisah.
Ketika ditanya mengenai situasi yang sedang terjadi, Sugeng memberikan jawaban singkat menggunakan bahasa daerah.
“Petil kurang siji, iki sek bingung golek i (Palu kurang satu, ini masih bingung mencari),” ujarnya.
Tak berselang lama, sejumlah petugas rutan terlihat berlarian menuju area sebelah selatan kantor yang berbatasan langsung dengan tembok luar. Saat dikonfirmasi mengenai kegaduhan tersebut, Alfi berdalih bahwa keributan disebabkan oleh adanya pipa air PDAM yang bocor dan menyembur cukup tinggi.
Kendati demikian, informasi mengenai kaburnya tahanan ini diperkuat oleh pemberitaan di beberapa media siber. Dalam liputan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membenarkan kabar bahwa seorang tahanan titipan mereka dilaporkan sudah tidak berada di dalam sel penahanan.
Peristiwa ini pun memicu pertanyaan besar dari masyarakat terkait kualitas dan integritas sistem pengamanan rutan. Jika dugaan pelarian itu benar, hal ini menandakan adanya celah pengawasan yang sangat longgar, terlebih insiden terjadi saat momen apel yang seharusnya menjadi waktu krusial untuk memantau kelengkapan jumlah penghuni.
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum asal Pasuruan, Achmad Khusaeri, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan tersangka berada di pundak kedua instansi terkait.
“Secara aturan yang berlaku, pihak Rutan selaku tempat penitipan dan lembaga penahan asal (Kejaksaan) memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan serta keberadaan tersangka selama masa penahanan. Jika tahanan diduga kabur dengan cara merusak pengaman menggunakan alat keras, hal ini mengindikasikan dua hal yang perlu diteliti: pertama, apakah sarana fisik pengamanan sudah memenuhi standar kelayakan; dan kedua, apakah sistem pengawasan pergerakan tahanan serta inventarisasi alat-alat kerja sudah dijalankan sesuai SOP,” ungkap Khusaeri.
Ia menambahkan, insiden seperti ini tidak boleh dianggap remeh karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kepastian hukum.
“Tindak lanjut yang harus dilakukan adalah investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti, apakah ada unsur kelalaian petugas atau faktor lain. Jika terbukti ada kecerobohan, perbaikan sistem dan penegakan disiplin atau sanksi tegas harus segera dijatuhkan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Rutan Pasuruan belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai kronologi maupun identitas pasti tahanan yang kabur tersebut. Publik kini menantikan transparansi dan langkah konkret dari pihak terkait agar spekulasi tidak liar berkembang di tengah masyarakat. (*)
Penulis : Tim
Editor : Red







