LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Herawati, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 12 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan dua orang tersangka berinisial SA dan R.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah keluarga korban kehilangan kontak selama beberapa hari. Pada Jumat (10/7/2026), pelapor mendapat informasi dari seorang saksi bahwa rumah korban dalam keadaan gelap gulita dan telepon selulernya tidak aktif.
Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026), saksi kembali mengabarkan bahwa kondisi rumah korban belum berubah. Pelapor kemudian mengajak kerabatnya untuk mendatangi langsung lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, mereka mencoba menggedor pintu depan namun tidak mendapat jawaban. Saat memeriksa area belakang, saksi mencium bau menyengat dan mendapati pintu belakang sudah terbuka. Ketika masuk, mereka menemukan korban sudah meninggal dunia di antara dapur dan ruang tengah dengan kondisi kaki serta tangan terikat. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengevakuasi jenazah ke RSUD Ryacudu Kotabumi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi dipimpin AKP Ivan Roland Cristofel berhasil mengendus keberadaan pelaku. Petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka SA di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Dari nyanyian SA, ia mengaku melancarkan aksinya bersama rekannya, R, yang kemudian ikut diciduk di kawasan Stasiun Desa Ketapang. Saat dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Penyidik mengungkap bahwa ide perampokan ini diinisiasi oleh tersangka SA.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena faktor ekonomi terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,” ungkap AKBP Deddy.
Saat menangkap tersangka R, petugas turut menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, serta alat isap. Hasil tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu (amfetamin). Diketahui pula, R merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025 di Polres Lampung Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu unit ponsel Infinix Smart 20, satu boks celana dalam, pakaian pelaku, serta sebilah golok. Sementara dari korban, diamankan barang bukti berupa kalung emas dengan gantungan huruf “B”, pakaian korban, serta gigi palsu.
Hasil autopsi di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung menemukan sejumlah luka memar, luka lecet, serta luka terbuka pada bagian kepala korban.
“Penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 479 dan/atau Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red






