Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menggulung komplotan begal spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus umpan aplikasi kencan MiChat. Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas meringkus empat orang pelaku dari berbagai lokasi persembunyian pada Rabu (22/07/2026).

Aksi kejahatan ini bermula dari laporan korban berinisial DR yang dijebak pada Jumat (10/07/2026) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Modus yang digunakan komplotan ini tergolong rapi. Korban yang berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat diminta untuk mengantarkannya pulang. Namun di tengah perjalanan, korban mendadak dihadang oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai pihak keluarga si perempuan. Korban kemudian diancam menggunakan benda mirip senjata api (senpi) jenis pistol, sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dirampas paksa.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga Dengkol Tumpah Ruah Ikuti Parade Gerak Jalan Sehat

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat. Petugas awalnya berhasil meringkus dua pelaku utama, yakni AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang, saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan mencokok dua pelaku lainnya. Petugas menangkap MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19) warga Pringsewu di sebuah rumah indekos kawasan Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Revitalisasi Gedung SDN 2 Gunung Malang Suboh Intensif Dikerjakan, Target Rampung November

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan beraksi, satu pucuk benda menyerupai senpi jenis pistol, empat unit telepon genggam, serta kartu identitas dan helm milik korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat jajaran kepolisian atas laporan masyarakat.

“Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.

Baca Juga :  Meneladani Akhlak Rasulullah, Kecamatan Suboh Raih Keberkahan Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan. Jangan mudah terpancing untuk bertemu di tempat sepi. Jika mengalami atau melihat tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.(*)

Penulis : Rodi S

Editor : Red

Berita Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa
Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo
GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Minggu, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Sabtu, 12 September 2026 - 23:09 WIB

GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB