LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menggulung komplotan begal spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus umpan aplikasi kencan MiChat. Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas meringkus empat orang pelaku dari berbagai lokasi persembunyian pada Rabu (22/07/2026).
Aksi kejahatan ini bermula dari laporan korban berinisial DR yang dijebak pada Jumat (10/07/2026) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Modus yang digunakan komplotan ini tergolong rapi. Korban yang berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat diminta untuk mengantarkannya pulang. Namun di tengah perjalanan, korban mendadak dihadang oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai pihak keluarga si perempuan. Korban kemudian diancam menggunakan benda mirip senjata api (senpi) jenis pistol, sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dirampas paksa.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat. Petugas awalnya berhasil meringkus dua pelaku utama, yakni AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang, saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan mencokok dua pelaku lainnya. Petugas menangkap MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19) warga Pringsewu di sebuah rumah indekos kawasan Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan beraksi, satu pucuk benda menyerupai senpi jenis pistol, empat unit telepon genggam, serta kartu identitas dan helm milik korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat jajaran kepolisian atas laporan masyarakat.
“Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan. Jangan mudah terpancing untuk bertemu di tempat sepi. Jika mengalami atau melihat tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.(*)
Penulis : Rodi S
Editor : Red






