BOGOR, realitapublik.id – Pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Ciapus, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berjalan kondusif pada Jumat (24/7/2026). Penertiban yang dipimpin oleh Pemerintah Kecamatan Tamansari bersama unsur Muspika dan Dinas Kebersihan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat.
Camat Tamansari, Yudi, menjelaskan bahwa penataan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor untuk memberantas bangunan tanpa izin yang berdiri di atas fasilitas umum. Menurutnya, kelancaran eksekusi di lapangan terjadi berkat pendekatan persuasif yang telah dilakukan jauh-jauh hari.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini mendapat dukungan besar dari masyarakat. Ini merupakan proses akhir karena sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi serta melayangkan teguran lisan maupun tertulis. Bahkan, beberapa hari lalu warga sudah membongkar lapaknya secara mandiri, sehingga hari ini kami tinggal melakukan penyelesaian (finishing),” ujar Yudi, Jumat (24/7/2026).
Titik penertiban paling krusial berada di Pertigaan Ciapus, tepatnya di depan Gedung Belenong atau area Setu. Lokasi tersebut merupakan badan jalan yang sejatinya berfungsi sebagai area manuver kendaraan. Namun, lahan milik pemerintah tersebut justru diduduki dan dibangun secara permanen oleh oknum warga serta pedagang.
Kondisi tersebut diperparah dengan lebar Jalan Tamansari yang sempit, sementara volume kendaraan yang melintas sangat padat. Keberadaan bangunan liar ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan memicu kemacetan.
Yudi menambahkan, penertiban di Jalan Ciapus ini merupakan aksi kedua setelah sebelumnya sukses digelar di kawasan Jembatan Buniaga. Pihak kecamatan berkomitmen untuk terus menyisir dan menertibkan sisa bangunan liar di sepanjang jalur tersebut.
“Target kami, sebelum perayaan 17 Agustus seluruhnya sudah selesai. Ini akan menjadi kado dalam rangka HUT RI yang ke-81 pada tahun 2026, agar masyarakat Tamansari bisa beraktivitas dengan nyaman,” tegas Yudi.

Senada dengan Camat, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Tamansari, Loli Hidayat, menegaskan bahwa prioritas penertiban menyasar bangunan yang berdiri di atas tanah negara, baik di jalur kabupaten maupun provinsi.
“Penataan ini penting dilakukan agar arus lalu lintas menjadi lancar dan saluran drainase kembali berfungsi dengan baik. Dengan begitu, kita bisa mencegah kemacetan kronis serta meminimalisasi potensi banjir di wilayah Tamansari,” pungkas Loli.(*)
Penulis : Lucyana
Editor : Red






