Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

MOJOKERTO realitapublik.id – Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

 

Dari ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui merupakan sindikat pencurian pemberatan (curat) antarpulau.

 

Tiga tersangka tersebut berinisial S (50), warga asal Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten Provinsi Jateng, MAT (43), warga asal Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan H (33) warga asal Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

 

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si yang melalui Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K mengatakan, ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.

 

Tersangka S (50) diamankan di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten pada tanggal 31 Juli 2026 pukul 14.00 WIB sedangkan tersangka MAT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim Kota Pekanbaru pada tanggal 4 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB.

Baca Juga :  Tradisi Welcome and Farewell Parade Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat

 

“Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan menggunakan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus,” ujar Kompol Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).

 

Dari rekaman CCTV Kampus, komplotan datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH dan masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis serta jendela ruangan pada Kamis 23 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Di dalam ruangan, tersangka merusak pintu brankas menggunakan linggis lalu menguras seluruh uang tunai di dalamnya lebih kurang Rp1,4 Miliar.

Baca Juga :  Gempar Korban perangkat Desa (PolDes) Desa kalipancur kecamatan Bojong Dibunuh, Pelaku ternyata Sahabat Dekat Korban

 

Berdasarkan keterangan dari 3 pelaku yang berhasil diamankan, didapatkan fakta baru bahwa pelaku berjumlah 5 orang.

 

“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO,” kata Kompol Grandika.

 

Menurut Kompol Grandika, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangja ini mempunyai peran masing – masing.

 

Tersangka S berperan menyediakan sarana berupa 1 unit kendaraan dan menerima upah Rp30.000.000.

 

Tersangka MAT selaku eksekutor yang merusak brankas dengan alat yang disiapkan dan H berperan melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menjadi joki atau sopir.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang membantu menyediakan sarana dengan ancaman 2/3 dari pidana pokok.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

 

Selain 3 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi antara lain, 1 unit Avanza hitam, 2 linggis, 8 obeng berbagai ukuran, 1 kunci L, 1 kater, 1 tang potong, 6 buff, 1 pasang sarung tangan, 4 unit handphone berbagai merek, 3 kartu Simpati, 2 tas, dan uang tunai Rp5.000.000 yang disita dari MAT.

 

Dalam pengembangan, penyidik juga menemukan bahwa para pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jatim. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Grandika. (*)

Penulis : Hum/Red

Berita Terkait

Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Belasan Motor Protolan
Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar
Kebakaran di TNBTS, Kodim 0819/Pasuruan Kerahkan Armada Damkar dan Personel Gabungan
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Disambut Tradisi Pedang Pora, AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara
Satresnarkoba Polres Tubaba Ringkus Pria Asal Menggala Beserta Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Penanganan Dugaan Penganiayaan di Beji, Polres Pasuruan Tarik dan Nonjobkan Anggota Reskrim
Tradisi Welcome and Farewell Parade Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Belasan Motor Protolan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Kebakaran di TNBTS, Kodim 0819/Pasuruan Kerahkan Armada Damkar dan Personel Gabungan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Disambut Tradisi Pedang Pora, AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Ringkus Pria Asal Menggala Beserta Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Penanganan Dugaan Penganiayaan di Beji, Polres Pasuruan Tarik dan Nonjobkan Anggota Reskrim

Berita Terbaru