Tepis Dakwaan Jaksa, Kubu Abdul Halim Minta Hakim Uji Alat Bukti di Persidangan

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN, realitapublik.id – Tim kuasa hukum pimpinan Padepokan Padang Ati, Abdul Halim, menepis seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Senin (7/9/2026).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Muchtar Hadi Wibowo, menilai surat dakwaan yang disusun JPU kabur (obscuur libellum), tidak cermat, serta tidak menguraikan peristiwa pidana secara utuh. Menurutnya, materi dakwaan tersebut harus diuji secara ketat berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga :  Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

“Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini tentu harus diuji dengan fakta serta alat bukti yang sah di persidangan,” ujar Muchtar seusai persidangan.

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Muchtar menekankan bahwa status kliennya saat ini barulah terdakwa, sehingga belum dapat disamakan dengan terpidana sebelum ada putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan

Selain mempersoalkan materi dakwaan, Muchtar mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti dan fakta kuat yang dapat meringankan posisi kliennya. Beberapa di antaranya mencakup keterangan saksi yang dinilai mementahkan tuduhan, serta hasil uji laboratorium forensik berupa tes DNA yang disebutnya negatif atau tidak identik.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

“Jika dalam proses pembuktian nanti unsur-unsur dakwaan tidak terpenuhi dan alat bukti tidak cukup, kami tentu akan meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak JPU belum memberikan tanggapan resmi terkait eksepsi maupun bantahan dari kubu terdakwa. Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi.(*)

Penulis : Wildan Purna Irawan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Darurat Kebakaran Hutan, BBKSDA Jatim Tutup Total Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang
Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026
Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya
FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa
Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:21 WIB

Tepis Dakwaan Jaksa, Kubu Abdul Halim Minta Hakim Uji Alat Bukti di Persidangan

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WIB

Darurat Kebakaran Hutan, BBKSDA Jatim Tutup Total Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang

Senin, 7 September 2026 - 13:35 WIB

Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:59 WIB

FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

Minggu, 6 September 2026 - 14:07 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WIB

Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Berita Terbaru