PASURUAN, realitapublik.id – Penertiban kilat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan memicu kekecewaan warga terutama pihak ahli waris. Banner pemberitahuan sengketa lahan milik almarhum H. Djuna yang baru saja dipasang di depan pagar Kantor Kelurahan Bukir mendadak hilang pada Sabtu malam (10/10/2026) sekitar pukul 21:00 WIB.
Banner bercagak kayu tersebut sebelumnya dipasang oleh pihak ahli waris bersama tim kuasa hukum dari Firma Hukum PAS & Partners, Rius Sagitarius, S.H., M.A.D. Papan tersebut hanya memuat informasi bahwa lahan yang bersangkutan tengah dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Namun, tanpa adanya konfirmasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak ahli waris, banner tersebut dirobohkan dan diangkut oleh petugas Satpol PP Kota Pasuruan.

Tindakan sepihak ini memancing reaksi keras dari pihak keluarga ahli waris. Salah satu perwakilan keluarga menilai penindakan oleh Satpol PP terkesan tebang pilih dan hanya responsif pada hal-hal tertentu. Minggu (11/10/26)
“Jangan hanya banner kayu yang baru terpasang beberapa jam langsung dibongkar cepat. Ada banner liar dopinggir jalan dibiarkan. Bando iklan di jalan arteri ijinnya habis banyak yang belum dibongkar. Kota Pasuruan, khususnya wilayah Bukir dan Sebani itu banyak bangunan gapura di perumahan-perumahan permanen yang berdiri bertahun-tahun diduga kuat belum memiliki izin alih fungsi lahan. Kenapa itu tidak ditertibkan? Ke mana Satpol PP?” cetusnya dengan nada kecewa.
Pihak ahli waris mendesak Satpol PP Kota Pasuruan untuk bersikap adil dan menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran perizinan secara merata, bukan hanya responsif terhadap banner pemberitahuan tanah sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pasuruan, H. Basuki, masih enggan memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sejak Sabtu malam tidak mendapatkan respons, mengulang sikap bungkam yang kerap ditunjukkan sebelumnya. (S)






