Terbukti Lakukan Asusila, Bripda HPW Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti Lakukan Asusila, Bripda HPW Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat

i

Terbukti Lakukan Asusila, Bripda HPW Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat

PALI, realitapublik.id – Bripda HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini berada di ambang pemecatan. Ia direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan asusila.

Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Putusan ini merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik yang diterbitkan sehari sebelumnya. Hasil putusan ini juga telah disampaikan resmi kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 10 Oktober 2026.

Baca Juga :  Hari Batik Nasional, Saichu: Menjaga Filosofi Kain Leluhur di Tengah Gempuran Tren Modern

Selain rekomendasi PTDH, Bripda HPW dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari.

Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa penegakan kode etik ini merupakan komitmen mutlak untuk menjaga kehormatan institusi dan profesionalisme Polri di mata masyarakat.

Baca Juga :  Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

“Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan,” tegas AKBP Januar.

Perkara asusila ini sebelumnya bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tertanggal 6 Januari 2026. Sidang KKEP sendiri digelar di Aula Dalmas Polres PALI dengan menghadirkan lima orang saksi. Komisi sidang dipimpin oleh Kompol Suprawira, S.H., M.Si., bersama Wakil Ketua Kompol Sutrisman, S.H., M.M., dan Anggota Kompol Andri Noviansyah, S.Kom.

Baca Juga :  Berkedok Kamuflase, Dugaan Peredaran Obat Keras Tramadol di Ciadeg Bogor Resahkan Warga

Atas perbuatannya, Bripda HPW dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Kendati demikian, rekomendasi PTDH ini belum bersifat eksekusi definitif karena masih harus melewati tahapan administratif final sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Penulis : Lidian

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!
Gelar Sosialisasi PIPWK Ke-1 di Tiyuh Jaya Murni, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Kualitas Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya
Seolah Kebal Hukum, Lapak Obat Keras Belakang Pasar Laladon Masih Bebas Beroperasi
Tiga Kadus Baru Desa Sumberanyar Resmi Dilantik, Plt Camat Mlandingan: SK Jangan ‘Epasakolah’
Sidang Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Deadlock, Pihak Penggugat Bersiap Lapor ke KPK dan DPR RI
Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda PDRD Kota Pasuruan: Pertanyakan Tarif dan Transparansi Formula
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Terbukti Lakukan Asusila, Bripda HPW Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Gelar Sosialisasi PIPWK Ke-1 di Tiyuh Jaya Murni, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Kualitas Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Seolah Kebal Hukum, Lapak Obat Keras Belakang Pasar Laladon Masih Bebas Beroperasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Tiga Kadus Baru Desa Sumberanyar Resmi Dilantik, Plt Camat Mlandingan: SK Jangan ‘Epasakolah’

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Sidang Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Deadlock, Pihak Penggugat Bersiap Lapor ke KPK dan DPR RI

Berita Terbaru