KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Menanggapi isu dan video yang sempat viral di media sosial terkait pembayaran melalui rekening sekolah, pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan menggelar konferensi pers resmi. Pertemuan yang dihadiri jajaran pimpinan madrasah bersama pengurus komite tersebut dilangsungkan di lingkungan sekolah, Jalan Ir. H. Juanda, Tapaan, Kecamatan Bugulkidul, pada Senin (26/10/2026) siang.
Kepala MTsN Kota Pasuruan, Latiful Hidayat, didampingi Ketua Komite Adi Widianto serta jajaran pimpinan, menyampaikan bahwa langkah klarifikasi ini diambil untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang digital agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Latiful menegaskan bahwa penarikan dana di madrasah bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan bentuk partisipasi dan sumbangan masyarakat yang sah secara hukum. Kebijakan tersebut berlandaskan pada regulasi resmi, yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) atau Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Dalam pemaparannya, Latiful menjelaskan bahwa tidak seluruh kegiatan operasional maupun pengembangan fasilitas sekolah dapat diakomodasi sepenuhnya oleh anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menunjang kualitas pendidikan siswa.
Sejumlah alokasi penggunaan dana partisipasi tersebut meliputi:
Pengadaan Fasilitas Penunjang: Pembiayaan fasilitas tambahan seperti pengadaan kelas berprestasi, pemasangan pendingin ruangan (AC), serta penunjang kegiatan elektronik dan olahraga.
Operasional dan Utilitas: Membantu menutupi tingginya biaya kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembiayaan listrik yang mencapai lebih dari Rp5.000.000 per bulan di luar tanggungan anggaran rutin pemerintah.
Pengembangan Potensi Siswa: Mendukung kegiatan pembelajaran di luar sekolah, kunjungan ke balai penelitian, serta program pengembangan potensi yang tidak tercakup dalam anggaran pemerintah.
Ketua Komite MTsN Kota Pasuruan, Adi Widianto, menjelaskan bahwa pengelolaan dana tersebut didasarkan pada kesepakatan awal bersama wali murid. Nominal sumbangan pun bervariasi dan tidak dipukul rata, melainkan disesuaikan secara sukarela berdasarkan kemampuan serta kelonggaran finansial masing-masing orang tua siswa.
“Dukungan dan penggalangan dana dari masyarakat atau wali murid ini bersifat sukarela dan telah dilegalisasi melalui regulasi yang berlaku. Peran komite bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani antara sekolah dan wali murid guna menghindari pembiayaan ganda,” ujar Adi Widianto.
Melalui pertemuan ini, pihak sekolah dan komite berharap masyarakat serta para wali murid dapat melihat secara utuh duduk perkara yang ada. Pertemuan ini sekaligus menjadi sarana menyamakan persepsi, meluruskan informasi di ruang digital, serta memperkuat sinergi bersama dalam memajukan kualitas dunia pendidikan di Kota Pasuruan.
Penulis : Tim
Editor : Red






