PASURUAN realitapublik.id — Persoalan proyek pembangunan Jembatan Bokwedi di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan Bokwedi, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang dikerjakan PT Pesona Sakti Indonesia (PSI), kembali menuai sorotan tajam masyarakat.
Di tengah berbagai keluhan mengenai kualitas pekerjaan konstruksi, drainase, dan kondisi aspal, kini muncul persoalan lain yang dinilai ironis, yakni penyelesaian sewa alat angkut (argo) milik warga bernama Rizqi yang digunakan untuk menunjang aktivitas proyek.
Ironisnya, alat milik warga tersebut baru dikembalikan pada 3 November 2026, setelah disebut digunakan sejak awal proyek sekitar Mei 2026. Artinya, terdapat rentang penggunaan kurang lebih tujuh bulan yang menurut pemiliknya belum diselesaikan sesuai kesepakatan awal.
Rizqi mengungkapkan bahwa alat miliknya memang telah dikembalikan, tetapi dirinya harus mengambil sendiri di lokasi penampungan atau tempat milik PT PSI di kawasan Tembok.
“Iya, kemarin dikembalikan. Itu pun saya suruh ambil sendiri di daerah Tembok sana, di plan milik PT PSI,” ungkap Rizqi.
Namun, menurut Rizqi, pengembalian fisik alat tersebut bukan berarti persoalan telah selesai. Sebab, masih terdapat persoalan pembayaran sewa selama alat digunakan oleh pihak kontraktor.
Rizqi menjelaskan, berdasarkan kesepakatan awal, tarif sewa alat miliknya sebesar Rp15.000 per hari. Akan tetapi, selama kurang lebih tujuh bulan alat tersebut digunakan, dirinya mengaku hanya pernah menerima uang sebesar Rp250.000.
Ia mengatakan, pembayaran tersebut diberikan oleh seseorang dari pihak PT PSI ketika dirinya mempertanyakan keberadaan alat yang saat itu disebut mengalami kerusakan.
“Saya pernah dikasih orangnya PT PSI uang sewa sebesar Rp250 ribu. Saat saya tanyakan argo saya, katanya rusak dan masih akan diganti. Saya juga sering menanyakan, termasuk keluarga, ibu dan kakak saya juga pernah menanyakan, tetapi tetap dijanjikan terus. Baru kemarin ini dikembalikan,” tuturnya.
Rizqi menilai, apabila memang kesepakatan sewanya berjalan selama alat digunakan, maka pengembalian alat pada November tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran sewa selama tujuh bulan sebelumnya.
Menurutnya, apabila pihak penyewa menganggap hubungan sewa telah berakhir, semestinya alat juga dikembalikan sejak saat itu, bukan tetap digunakan dalam aktivitas proyek hingga berbulan-bulan.
“Harusnya kalau memang sewa putus, argo juga dikembalikan. Ini argo saya tetap dipakai selama tujuh bulan sejak awal akad sewa. Artinya, PT PSI masih punya tanggungan sewa kepada saya sebesar Rp15.000 dikalikan tujuh bulan, tinggal dikurangi Rp250 ribu yang pernah diberikan,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan sederhana dengan asumsi 30 hari per bulan selama tujuh bulan, nilai sewa yang dipersoalkan mencapai Rp3.150.000. Setelah dikurangi pembayaran Rp250.000, tersisa Rp2.900.000. Nilai akhir tetap perlu disesuaikan dengan jumlah hari penggunaan dan kesepakatan sebenarnya.
Rizqi menegaskan dirinya meminta pihak-pihak terkait tidak mengabaikan hak pemilik alat. Ia berharap PT PSI memberikan kejelasan dan menyelesaikan kewajiban berdasarkan kesepakatan awal.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab kontraktor terhadap warga yang alat atau jasanya digunakan untuk mendukung pekerjaan proyek.
Pengembalian barang secara fisik merupakan satu hal, sedangkan penyelesaian kewajiban pembayaran sewa merupakan persoalan berbeda yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Rizqi menuntut agar PT PSI memberikan penjelasan terbuka mengenai masa penggunaan alat, pembayaran sewa, serta alasan keterlambatan pengembalian.
Ia juga meminta pihak terkait turut memperhatikan kerugian yang diklaim dialaminya dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Dirinya menyatakan akan menempuh berbagai langkah dan upaya yang diperlukan untuk memperjuangkan haknya serta mendapatkan keadilan atas persoalan sewa alat tersebut.
Di luar persoalan sewa alat, masyarakat juga masih menyoroti sejumlah pekerjaan proyek Jembatan Bokwedi yang dinilai kurang maksimal.
Keluhan sebelumnya mencakup pemasangan drainase U-Ditch yang disebut bergelombang dan belum seluruhnya dilengkapi penutup, kondisi bahu jalan yang berlubang akibat bekas galian, serta permukaan aspal jembatan yang dilaporkan mulai mengalami penurunan sekitar 2–3 sentimeter.
Berbagai kondisi tersebut memunculkan dugaan dan pertanyaan masyarakat mengenai kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kota Pasuruan tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi segera turun melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh.
Pemeriksaan perlu melibatkan PPK, konsultan pengawas, dan pihak teknis berwenang untuk memastikan kualitas material, ketebalan aspal, kepadatan konstruksi, pemasangan drainase, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian, masyarakat meminta adanya evaluasi tegas dan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau perbuatan melawan hukum, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangannya.
Persoalan proyek Jembatan Bokwedi kini bukan hanya menyangkut kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran publik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab kontraktor terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas proyek.
Rizqi secara khusus meminta PT PSI menyelesaikan persoalan sewa alat yang menurutnya masih menyisakan kewajiban pembayaran. Ia juga berharap Dinas PUPR dan pihak terkait tidak menutup mata terhadap persoalan yang dialaminya.
Publik pun menunggu penjelasan resmi PT Pesona Sakti Indonesia dan langkah konkret Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya tidak hanya dinilai dari selesainya pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas hasil pekerjaan, keselamatan masyarakat, serta tanggung jawab terhadap hak-hak warga yang terlibat.
Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru meninggalkan persoalan dan kerugian bagi masyarakat. Pengembalian alat bukan akhir persoalan apabila kewajiban sewa yang telah disepakati masih belum diselesaikan.
Seluruh keterangan mengenai sewa alat dan persoalan pekerjaan merupakan informasi serta keluhan yang disampaikan warga dan masih memerlukan klarifikasi pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT Pesona Sakti Indonesia, Dinas PUPR Kota Pasuruan, PPK, konsultan pengawas, serta pihak lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara berimbang. ($)
Bersambung…
Editor : Red






