Kasus Spesialis Mobil Pickup Jenis Grandmax Kini Berhasil Terungkap Oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Terungkap oleh Satreskrim pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendara bermotor yaitu jenis mobil pickup grandmax kini polres pasuruan kota gelar pers release di halaman Mako Polresta Pasuruan, Selasa (23/072024). Pagi

Dalam press release itu, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial YK dan FZ yang diketahui sebagai eksekutor, sementara 2 tersangka lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) termasuk penadah.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras teman teman kita berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di spesialis pickup. Ini ada tujuh TKP dari tersangka yang kita amankan”, ucap Kapolres Pasuruan Kota yang baru, AKBP. Davis Busin Siswara.

Kejadian bermula pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, petugas melakukan operasi dan patroli rutin dan ada tanda-tanda mencurigai satu kendaraan pickup melaju kencang diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota tepatnya di jalan perempatan Purutrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pimpin Ratusan Personel dan Bhayangkari Polda Lampung Ikuti Kemala Run 2026

Dari situ petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut, dan sempat terjadi kejar kejaran hingga akhirnya kendaraan pickup beserta seorang driver yang diduga pelaku kejahatan dengan inisial FZ yang selanjutnya diamankan.

Tidak berhenti disitu, selanjutnya petugas melakukan pengembangan atau meminta keterangan dari pelaku FZ, dan alhasil petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain yang berinisial YK.

Caption: Pelaku spesialis Curanmor

Rata rata dari para pelaku ini residivis, untuk melancarkan aksi pencuriannya dibeberapa TKP, diantaranya meliputi wilayah Kecamatan Rejoso dan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, lalu di Panggungrejo dan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Eskalasi Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Tembus 100 USD, Akankah Harga BBM Naik per 1 April?

“Jadi ada beberapa TKP yang mereka lakukan terlebih dahulu, dan hasilnya dipreteli dan dijual dalam bentuk potongan onderdil”, terang Kapolres, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rudy.

Lebih lanjut, AKBP. Davis Busin juga menjelaskan terkait modus dari para tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dilapangan.

“Modusnya tersangka mengambil mobil yang sedang terparkir seperti di garasi atau halaman rumah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci ‘T’. Lalu yang jadi perhatian, gagang pintu rumah korban diikat dengan tali tambang sehingga pemilik tidak bisa keluar”, ujarnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 3 unit kendaraan mobil pickup, 2 diantaranya hasil tindak kejahatan dan 1 kendaraan lain sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya dan ada 2 orang lagi masi dalam pencarian (DPO).

Baca Juga :  Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi
Caption: Alat barang bukti untuk aksi kejahatan (Red/Ist)

Termasuk sejumlah onderdil kendaraan termasuk mesin mobil, 4 buah tabung oksigen besar, 1 buah tandon air berukuran besar, serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.

“Kita mengharapkan kejadian ini tidak terjadi lagi di Kota Pasuruan, dan siapa yang mau macam macam di Pasuruan akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota”, tegas Kapolres.

Untuk menghindari adanya kejadian serupa, Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat Pasuruan untuk lebih waspada terutama dalam mengamankan kendaraan dalam berparkir.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka YK dan FZ yang saat ini diamankan pihak Polres Pasuruan Kota terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (*)

Penulis : Sony

Editor : Azril

Berita Terkait

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
LPG Nonsubsidi Naik Drastis 18%: Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Tabung 12 Kg Kini Rp 228 Ribu
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

LPG Nonsubsidi Naik Drastis 18%: Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Tabung 12 Kg Kini Rp 228 Ribu

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Berita Terbaru