Aktivis Laporkan Seorang Kades Pakai Kaos Paslon Tertentu di Acara Debat Publik Pilkada Purworejo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REALITAPUBLIK.ID – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga melanggar netralitas Pilkada 2024. Kades tersebut kedapatan memakai kaos pasangan calon tertentu saat acara debat publik kedua.

 

Dianggap tidak netral dan merugikan pasangan calon lainnya, sang kades dilaporkan oleh seorang aktivis bernama Fauzi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo.

 

Fauzi mengaku telah melaporkan oknum Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

 

“Oknum kades itu sudah saya laporkan ke Bawaslu pada hari Minggu, 25 November 2024,” ungkap Fauzi, Selasa, 26 November 2024, di Purworejo.

Baca Juga :  Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan

 

Fauzi mengatakan kejadian ini bermula saat sang kades hadir pada acara debat publik kedua dengan mengenakan kaos salah satu Paslon.

 

“Yang bersangkutan hadir memakai kaos salah satu Paslon saat acara debat publik kedua Pilbup Purworejo yang digelar beberapa waktu lalu,” ujarnya.

 

Fauzi saat menyerahkan berkas laporan ke petugas Bawaslu Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Fauzi, perihal netralitas aparatur desa dalam Pilkada Serentak 2024, telah diatur dalam UU dan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara (ASN).

 

Hal itu, lanjut Fauzi, juga sebagaimana isi dalam surat edaran Pjs. Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 400.10.22/9826/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 tentang Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Baca Juga :  Guru SMK di Besuki Situbondo Dianiaya Siswa Saat Jam Pelajaran, Korban Alami Luka Lebam

 

 

“Larangan tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Selain berakibat sanksi administratif, aturan ini juga memiliki sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015. Sanksinya dapat dipidana penjara dengan paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan beserta denda yang berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

 

Dia berharap Bawaslu Purworejo agar menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada.

 

“Saya harap siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada, termasuk oknum Kepala Desa Tamansari apabila terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi sesuai UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Fauzi.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

Berita Terbaru