Aktivis Laporkan Seorang Kades Pakai Kaos Paslon Tertentu di Acara Debat Publik Pilkada Purworejo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REALITAPUBLIK.ID – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga melanggar netralitas Pilkada 2024. Kades tersebut kedapatan memakai kaos pasangan calon tertentu saat acara debat publik kedua.

 

Dianggap tidak netral dan merugikan pasangan calon lainnya, sang kades dilaporkan oleh seorang aktivis bernama Fauzi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo.

 

Fauzi mengaku telah melaporkan oknum Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

 

“Oknum kades itu sudah saya laporkan ke Bawaslu pada hari Minggu, 25 November 2024,” ungkap Fauzi, Selasa, 26 November 2024, di Purworejo.

Baca Juga :  Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu

 

Fauzi mengatakan kejadian ini bermula saat sang kades hadir pada acara debat publik kedua dengan mengenakan kaos salah satu Paslon.

 

“Yang bersangkutan hadir memakai kaos salah satu Paslon saat acara debat publik kedua Pilbup Purworejo yang digelar beberapa waktu lalu,” ujarnya.

 

Fauzi saat menyerahkan berkas laporan ke petugas Bawaslu Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Fauzi, perihal netralitas aparatur desa dalam Pilkada Serentak 2024, telah diatur dalam UU dan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara (ASN).

 

Hal itu, lanjut Fauzi, juga sebagaimana isi dalam surat edaran Pjs. Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 400.10.22/9826/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 tentang Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Baca Juga :  Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek

 

 

“Larangan tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Selain berakibat sanksi administratif, aturan ini juga memiliki sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015. Sanksinya dapat dipidana penjara dengan paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan beserta denda yang berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sinergi Swasembada Pangan, Polres Batang Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Jolosekti

 

Dia berharap Bawaslu Purworejo agar menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada.

 

“Saya harap siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada, termasuk oknum Kepala Desa Tamansari apabila terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi sesuai UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Fauzi.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur
Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN
Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 
Soroti Tender RSUD Kraton, LSM Pejuang 24 Desak Transparansi Anggaran Rp15 Miliar
Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan
Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi
BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!
Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:02 WIB

Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir

Berita Terbaru

Berita

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB