Aktivis Laporkan Seorang Kades Pakai Kaos Paslon Tertentu di Acara Debat Publik Pilkada Purworejo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REALITAPUBLIK.ID – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga melanggar netralitas Pilkada 2024. Kades tersebut kedapatan memakai kaos pasangan calon tertentu saat acara debat publik kedua.

 

Dianggap tidak netral dan merugikan pasangan calon lainnya, sang kades dilaporkan oleh seorang aktivis bernama Fauzi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo.

 

Fauzi mengaku telah melaporkan oknum Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

 

“Oknum kades itu sudah saya laporkan ke Bawaslu pada hari Minggu, 25 November 2024,” ungkap Fauzi, Selasa, 26 November 2024, di Purworejo.

Baca Juga :  Revitalisasi Gedung SDN 2 Gunung Malang Suboh Intensif Dikerjakan, Target Rampung November

 

Fauzi mengatakan kejadian ini bermula saat sang kades hadir pada acara debat publik kedua dengan mengenakan kaos salah satu Paslon.

 

“Yang bersangkutan hadir memakai kaos salah satu Paslon saat acara debat publik kedua Pilbup Purworejo yang digelar beberapa waktu lalu,” ujarnya.

 

Fauzi saat menyerahkan berkas laporan ke petugas Bawaslu Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Fauzi, perihal netralitas aparatur desa dalam Pilkada Serentak 2024, telah diatur dalam UU dan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara (ASN).

 

Hal itu, lanjut Fauzi, juga sebagaimana isi dalam surat edaran Pjs. Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 400.10.22/9826/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 tentang Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Baca Juga :  Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

 

 

“Larangan tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Selain berakibat sanksi administratif, aturan ini juga memiliki sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015. Sanksinya dapat dipidana penjara dengan paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan beserta denda yang berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

 

Dia berharap Bawaslu Purworejo agar menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada.

 

“Saya harap siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada, termasuk oknum Kepala Desa Tamansari apabila terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi sesuai UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Fauzi.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Berita Terbaru