Pemilik Karaoke Purworejo Gugat Pj Bupati, BPN Hingga Dinas PUPR Soal Pemberian Sanksi Pembongkaran 

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO realitapublik.id – Betty Indrayanti, pemilik tempat hiburan karaoke Oktopus di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo.

 

Gugatan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2024 yang lalu. Betty menggugat Pj Bupati Purworejo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo.

 

Tjahyono, kuasa hukum Betty mengatakan kliennya menggugat lantaran adanya perbuatan melawan hukum soal tanah yang ia beli tahun 2021 yang lalu. Bahkan, bangunan dan tanah yang ia gunakan sebagai tempat karaoke dikenakan sanksi karena dituduh melanggar tata ruang hijau.

 

“Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tergugatnya Pj Bupati, yang kedua PUPR dan yang ke tiga BPN,” kata Tjahyono saat konferensi pers dikantornya Senin (6/1/2025).

 

Tjahyono menjelaskan, sengketa ini bermula saat kliennya membeli tanah pada bulan April tahun 2021. Tanah tersebut dalam sertifikat tertulis pekarangan dan bukan lahan hijau.

 

“Tanah tersebut memang kita pilih untuk beli karena tertulis statusnya pekarangan, ini sengaja kuta beli karena untuk usaha,” kata Tjahyono

Baca Juga :  Polemik Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Empati Elite Politik

 

Setelah dibangun untuk usaha karaoke, ada surat dari BPN Purworejo untuk menarik kembali sertifikat milik Betty dalam rangka merevisi sertifikat tersebut. Saat itulah Betty kaget dan merasa ada perbuatan melawan hukum dari Pemkab Purworejo.

 

“Ada surat dari BPN yang intinya menarik kembali sertifikat karena mau direvisi menjadi jalur hijau. Tentunya kan kami keberatan karena dasar beli tanah tersebut untuk usaha,” jelas Tjahyono.

 

Tjahyono menambahkan, BPN ingin menarik kembali sertifikat lantaran ada Perda nomor 10 tahun 2021 yang menyatakan wilayah tersebut adalah jalur hijau. Perda tersebut terbit pada 10 Juli 2021, di mana tanah tersebut sudah menjadi milik kliennya.

 

“Kenapa kita menggugat Pj bupati, karena Pj Bupati mengeluarkan surat keputusan untuk membongkar bangunan yang telah kami bangun. Yang kedua PUPR, atas dasar survey PUPR timbullah perda nomor 10 tahun 2021 tentang zona hijau tersebut, dan itu setelah kami beli tanah tersebut,” kata Tjahyono.

 

Tjahyono mempersoalkan apakah Pj Bupati Purworejo mempunyai kewenangan melakukan kebijakan strategis termasuk pembongkaran. Selanjutnya, kata Tjahyono, kenapa bangunan dengan sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh BPN Purworejo dengan status pekarangan harus dibongkar.

Baca Juga :  Tiga Kadus Baru Desa Sumberanyar Resmi Dilantik, Plt Camat Mlandingan: SK Jangan 'Epasakolah'

 

“Kenapa mesti dibongkar, kalau merujuk perda nomor 10 tahun 2021 berarti berlaku surut ? Kenapa BPN kami gugat, karena BPN telah menerbitkan sertifikat yang notabene itu pekarangan,” kata Tjahyono.

 

“Intinya ada upaya pemaksaan pemberlakuan perda yang berlaku surut, dan yang kedua ada SK dari Pj Bupati yang ingin membongkar bangunan milik klien saya,” tambah Tjahyono.

 

Dari gugatan dilayangkan, sampai saat ini kata Tjahyono, pihaknya telah menjalani sidang mediasi dengan Pemkab Purworejo sebanyak 3 kali. Namun pihak Pemkab dan pemilik karaoke belum menemui titik temu atau mediasi yang dilaksanakan gagal.

 

Sementara itu pemilik sekaligus pengelola karaoke Oktopus Betty Indrayanti mengaku, untuk membangun tempat usaha karaoke tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 3 miliar.

 

Selain itu, Betty mempertanyakan ada salah satu tempat karaoke yang statusnya murni wilayah hijau namun hingga kini belum juga ditindak. Ia menyebut, awalnya yang diberi peringatan oleh Pemkab Purworejo ada 3 tempat karaoke yang dinilai melanggar tata ruang.

Baca Juga :  Aaf Wali Kota Pekalongan Sebut PBN 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi UMKM Lintas Daerah

 

Namun, surat pembongkaran hanya turun hanya kepada 2 tempat karaoke. Ia kaget salah satu karaoke yang menurutnya jelas di lahan hijau tidak mendapatkan surat pembongkaran seperti usaha miliknya.

 

“Saya buat itu kira-kira habis sekitar Rp 3 miliar. Terus kemarin itu yang dipermasalahkan ada 3 terus kenapa yang dapat surat pembongkaran hanya 2, atau ada persoalan suka dan tidak suka,” tanya Betty.

 

Sementara itu, Pemkab Purworejo sebelumnya telah mengadakan Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo, di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo, Jum’at (03/01/2024).

 

Dalam keterangan resminya, Pj Sekda menerangkan bahwa kegiatan rapat merupakan langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender.

 

“Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut,” jelasnya.

Penulis : Purwanto

Editor : Red

Berita Terkait

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai
Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri
Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando
H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba
Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Berita Terbaru