Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Jakarta, realitapublik.id  – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Jumat (31/1/25)

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan, “Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”

Baca Juga :  Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Menurut keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.

Baca Juga :  Bina Desa UPN Jatim Dorong Penguatan UMKM Pakal melalui Empat Pilar Manajemen

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Ke depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.

“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan
Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk
Sinergitas POLRI Bersama Nahdlatul Ulama (NU) Sejalan Dengan semangat Amar ma’ruf Nahi mungkar
Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum
Jumat Berkah, Polsek Tumijajar Bagikan Hasil Panen Sawah Kolam Biosaka, Wujudkan Kedaulatan Pangan
Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:00 WIB

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Minggu, 1 November 2026 - 15:24 WIB

Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Sinergitas POLRI Bersama Nahdlatul Ulama (NU) Sejalan Dengan semangat Amar ma’ruf Nahi mungkar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Jumat Berkah, Polsek Tumijajar Bagikan Hasil Panen Sawah Kolam Biosaka, Wujudkan Kedaulatan Pangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun

Berita Terbaru