4 Hari Buron, 2 Pelaku Curas yang Menewaskan Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat gelar ekspose terkait ungkap kasus Curas yang menewaskan mahasiswa, bertempat di Mapolda Sumsel,

i

Saat gelar ekspose terkait ungkap kasus Curas yang menewaskan mahasiswa, bertempat di Mapolda Sumsel,

PALEMBANG. RealitaPublik — HD (36) dan NOP (27), pelaku Curas yang sadis, tega menghilangkan nyawa seorang mahasiswi di Ogan Ilir akhirnya berhasil diringkus oleh tim reserse polres yang dibackup tim Jatanras Polda Sumsel.

Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.

“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan kemaren Rabu dinihari (7/2) di rumahnya di Kecamatan Gelumbang Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 pagi gabungan tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Kombes Anwar bersama Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat menggelar ekspose, Kamis (8/2/2024) siang, di Mapolda Sumsel,

Baca Juga :  Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Anwar menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (Curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali. Sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.

“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivis yang sudah tiga menjalani hukuman, begitupun tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.

Baca Juga :  PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus Curas di wilayah Polres Ogan Ilir. Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku Curas di jalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir, pada Sabtu (3/2/2024) tengah malam

Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam di punggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka di kepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Narto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan, pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Sumsel.

Baca Juga :  Bidik Atlet Berbakat, Disdikbud Tubaba Matangkan Kelas Khusus Olahraga

“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian Curas dan semua bentuk gangguan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.(Lidian Heri)

Berita Terkait

Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba
Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu
KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol
Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila
Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom
Niat Baik Berujung Musibah, Dua Remaja Diserang Pria Diduga ODGJ
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan
Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:18 WIB

Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:48 WIB

Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:42 WIB

KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:08 WIB

Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:47 WIB

Niat Baik Berujung Musibah, Dua Remaja Diserang Pria Diduga ODGJ

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:57 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:37 WIB

Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa

Berita Terbaru