Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi di Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYArealitapublik.id Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar aktivitas penyebaran konten pornografi yang dilakukan melalui grup WhatsApp (WA) bertajuk “INFO VID”. Grup tersebut digunakan untuk membagikan video pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (gay).

 

Sebanyak empat orang diamankan sebagai tersangka, yakni MI (21) warga Gubeng, NZ (24) warga Tambaksari, FS (44) warga Dukuh Pakis – ketiganya berasal dari Surabaya – serta S (66) warga Jombang.

 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6/2025).

 

“Pengungkapan ini berawal dari viralnya konten grup Facebook bertema gay yang meresahkan warga di Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Dari penyelidikan, diketahui bahwa grup tersebut terhubung dengan WA grup INFO VID,” terang Kombes Abast.

Baca Juga :  Didatangi Yakuza, Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Pekalongan Mencuat

 

Menurut penyelidikan, aktivitas ini dimulai sejak Januari 2025, ketika tersangka MI menemukan grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” dan membagikan tautan menuju grup WhatsApp sebagai wadah komunikasi yang lebih tertutup.

 

Selanjutnya, NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan tersangka S pada Mei 2025. Mereka kemudian aktif mengunggah foto dan video bermuatan pornografi dengan dalih mencari pasangan sesama jenis.

 

“Puncak aktivitas penyebaran konten pornografi terjadi pada 2 Juni 2025. Saat itu, beberapa tersangka mengunggah video tidak senonoh ke grup WA tersebut,” tambah Kombes Abast.

 

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menambahkan, tiga dari empat tersangka berperan aktif dalam mengunggah konten, yang menurut pengakuan mereka dilakukan untuk mencari pasangan sesama jenis.

Baca Juga :  Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim

 

Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita menyebutkan bahwa grup WhatsApp INFO VID memiliki sekitar 300 anggota. Sementara versi grup di Facebook mencatat jumlah anggota mencapai lebih dari 11.400 akun.

 

Dalam penindakan ini, polisi juga mengamankan empat unit ponsel berbagai merek, belasan akun Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:

 

Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024;

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW

 

Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;

 

Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Ancaman hukuman terhadap para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan unsur perlindungan anak, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

 

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan distribusi konten pornografi dan potensi pelanggaran terhadap norma sosial serta hukum nasional.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru