Nama Seorang Caleg Dicoret dari DCT, Tim Pengacara Partai Nasdem Surati Bawaslu Purworejo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Partai Nasdem saat menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pengacara Partai Nasdem saat menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

PURWOREJO, realitapublik.id – Tak terima dicoret nama salah satu caleg Partai Nasdem dari daftar calon tetap (DCT) legislatif, pengacara Partai Nasdem melayangkan surat keberatan ke Bawaslu Purworejo.

Surat keberatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa kemarin oleh tim pengacara dari Partai Nasdem ke Bawaslu Purworejo.

“Bener mas, dari tim kami telah mengantarkan surat keberatan ke Bawaslu Purworejo,” kata Agus Triatmoko, pengacara dari Partai Nasdem, Rabu (21/02/2024) di Purworejo.

Agus menegaskan bahwa pihaknya merasa sangat keberatan dengan keputusan terhadap keputusan KPU tanggal tanggal 16 Februari 2024 terkait pencoretan caleg dari partai Nasdem dari daftar calon tetap (DCT).

“Harusnya, menurut pemahaman kami kalau terkait dengan itu bukan pencoretan. Tetapi kalau pembatalan berita acara, apa pembatalan pelantikan, Itu kita rujukannya sama undang-undang pemilu,”tandasnya.

Baca Juga :  KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara

Terkait nama caleg Partai Nasdem yang dicoret dari DCT, tim pengacara partai Nasdem menyampaikan beberapa hal hingga pihaknya melayangkan surat keberatan ke Bawaslu :

1. Hari ini Selasa, 20 Desember Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.

2. Permohonan ini dilayangkan karena adanya kekeliruan dari KPU Kabupaten Purworejo atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan pencoretan Caleg atas nama Muhamad Abdullah dari DCT.

Baca Juga :  Eskalasi Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Tembus 100 USD, Akankah Harga BBM Naik per 1 April?

3. Keputusan KPU mencoret Muhamad Abdullah dari DCT yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No. 10 Tahun 2023 ini jelas keliru, karena jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan. Faktanya Muhammad Abdullah telah ikut dalam tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februari 2024, dan telah meraup suara dari pemilih, sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU No. 7 Tahun 2017.

4. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Purworejo dalam mencoret nama Muhammad Abdullah, 2 (dua) hari setelah diselenggarakannya Pemungutan Suara yakni pada tanggal 16 Februari 2024 jelas tidak memiliki landasan hukum/kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, sehingga merugikan Partai Nasdem sebagai Pemohon.

Baca Juga :  KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 

5. Keputusan KPU Kabupaten Purworejo No. 1530 Tahun 2024 yang tidak memiliki landasan hukum/kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, harus dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.

“Harapan kami tetap bisa dikabulkan dengan adanya surat keberatan ini,kalau memang tidak ada tanggapan kita TUN kan,” ucap Agus Triatmoko mewakili Tim pengacara dari Partai Nasdem.(Fauzi)

Berita Terkait

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan
21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis
Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat
Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya
Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara
KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 
EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’ Jadi Komut, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Sajam di Depok?
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:23 WIB

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan

Jumat, 10 April 2026 - 08:25 WIB

21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis

Kamis, 9 April 2026 - 12:15 WIB

Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

Rabu, 8 April 2026 - 15:09 WIB

Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK

Rabu, 8 April 2026 - 09:59 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara

Rabu, 8 April 2026 - 08:55 WIB

KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 

Selasa, 7 April 2026 - 16:22 WIB

EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’ Jadi Komut, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Sajam di Depok?

Berita Terbaru