KPU Purworejo Buka Pendaftaran Pantarlih

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, realitapublik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024. Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai 13 Juni dan ditutup tanggal 19 Juni 2024.

 

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, pengumuman pendaftaran Pantarlih dilakukan secara serentak oleh KPU, PPK 16 kecamatan, dan PPS 494 desa/kelurahan di Purworejo. “Untuk tata cara pengumuman pendaftaran Pantarlih sendiri dimulai pada 13 Juni dan berakhir 17 Juni, namun penerimaan pendaftaran hingga 19 Juni,” katanya.

Baca Juga :  Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba

 

KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 2.364 Pantarlih untuk 1.383 TPS di 16 kecamatan. Mereka dijadwalkan bekerja selama sebulan mulai 24 Juni – 25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.

 

“Kebutuhan Pantarlih untuk TPS dengan pemilih hingga 400 orang adalah satu petugas, sedangkan TPS dengan pemilih lebih dari 400 akan ada dua Pantarlih yang bertugas,” ungkapnya.

 

Sementara, Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa Proses Seleksi Pantarlih akan dilakukan di tingkat PPS setiap desa/kelurahan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman hasil.

Baca Juga :  Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek

 

“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan dari 14 hingga 20 Juni, diikuti dengan pengumuman hasil pada 21-23 Juni, penetapan calon pada 23 Juni, dan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni,” jelasnya.

 

Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan

 

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan administrasi

 

Kemudian seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA.

 

“Kami berharap peran serta nyata masyarakat yang memenuhi syarat dalam memajukan demokrasi bangsa dengan ikut mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih,” pungkasnya. (*)

Penulis : Purwanto

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

Berita Terbaru