Pasuruan, RealitaPublik – Kini kembali lagi Penyidik Polresta Pasuruan diduga tidak Prefesional dalam menangani kasus Bantal Harvest terus berlanjut. Pengacara tersangka melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim dan Kompolnas, buntutnya Senin 22 Juli 2023 Kuasa Hukum atau lawyer Sahlan and Partners diundang ke Polresta Pasuruan Klarifikasi Laporan ke Propam tersebut.
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Div Propam Polri adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Dalam jumpa pers di Polresta Pasuruan Tim kuasa hukum Sahlan Lawyer and Partners Amin Siregar menyampaikan beberapa poin tuntutan terkait kasus yang dihadapi kliennya terutama pada penyidik.
“Kita meminta agar Penyidik yang menyidik klien kami agar diproses lebih lanjut,” tutur Amin.
Dijelaskan pula bahwa beberapa hal yang dilaporkan ke Propam adalah adanya dugaan kesalahan dalam proses pentersangkaan kliennya yakni Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah yang pada Sidang Pra Peradilan Daris dinyatakan bebas.
“Pentersangkaan klien kami tanpa Bu Daris tanpa SPDP,” tutur Amin.
Klarifikasi berlangsung sekitar 5 jam dimulai pukul 09.30 hingga 15.30 jeda waktu sholat duhur. Beberapa kejanggalan disampaikan Lawyer terkait klarifikasi. Antara lain soal somasi dan dumas yang menurut pihak Propam Polresta Aipda Fibri Paminal telah dilakukan pelapor. Dalam hal ini Pengacara Amin dan Kliennya Deby Afandi menyangkal pernyataan tersebut.
“Kami dan klien kami tidak pernah menerima somasi, baik secara pribadi yang mengetahui kami tersangkut kasus merek sebagaimana dilaporkan pemilik produk bantal merek Harvestluxury. Juga terkait adanya Dumas atau Pengaduan Masyarakat, kami sama sekali tidak mengetahui,” jelas Amin.
Adapun poin poin yang diklarifikasi adalah sesuai dengan butir butir yang dilaporkan ke Propam beberapa waktu lalu.
Berikut adalah poin poin laporan propam Sahlan Lawyer and Partners
Lanjutan Laporan Propam Sahlan Azwar terhadap Polresta Pasuruan Terkait Kasus Bantal:
Pada 21 Agustus 2023, Klien kami, Sdr. Deby Afandi dan Sdri. Daris Nur Fadhilah, menjadi terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/286/VIII/2023/SPKT/POLRESPASURUANKOTA/POLDAJAWATIMUR terkait dugaan tindak pidana mengenai merek dan indikasi geografis.
Latar Belakang Kasus
Pada tahun 2019, Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah, pasangan suami istri, memulai bisnis penjualan bantal dengan merek Harvest, yang diilhami dari nama permainan masa kecil. Pada 21 Agustus 2019, mereka meluncurkan produk pertama melalui media sosial Facebook dan Instagram. Namun, setelah mendaftarkan merek tersebut pada HAKI dengan nama HARVEST INDO PILLOW, mereka menerima penolakan karena nama HARVEST telah didaftarkan oleh Sdr. Andri Wongso.
Proses Pendaftaran Merek
Klien kami berusaha mengganti nama merek dan pada 19 April 2022 mencoba mendaftarkan HARVES tanpa huruf (T) yang juga ditolak. Sementara itu, Sdr. Fajar Yuristanto, seorang kompetitor bisnis, berhasil mendaftarkan merek HARVESTLUXURY pada 19 Maret 2023.
Laporan Kepolisian
Pada 30 Maret 2023, Sdr. Fajar Yuristanto melaporkan klien kami kepada Polres Pasuruan Kota. Klien kami mengunjungi Kemenkumham HAKI di Surabaya untuk klarifikasi, dan mendapatkan penjelasan bahwa Harvest Luxury terdaftar tanpa spasi. Klien kami kemudian mendaftarkan merek HARVESTWAY.
Langkah Hukum dan Penyidikan
Proses hukum pun berlangsung. Pada 25 Agustus 2023, Polres Pasuruan Kota mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap klien kami. Berbagai panggilan saksi dilakukan hingga penetapan klien kami sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Keberatan dan Dugaan Pelanggaran
Kami menduga penyidik Polres Pasuruan Kota tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Klien kami tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, seharusnya ada bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan calon tersangka.
Penyelidikan Propam
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, kami berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah. Kami meminta Kabid Propam di Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik.
Demikian laporan ini kami buat. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, Kuasa Hukum Pelapor
Sahlan, S.H., S.Pd.
Muhammad Amin, S.H.
Zulfi Syatria, S.P., S.H.
Penulis : Red