Diduga Kurangnya Profesional Dalam Penyidikan Polres Pasuruan Kota Kini Di Laporkan Lawyer Sahlan Azwar Ke Propam

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lawyer Sahlan Azwar Saat Di Polres Pasuruan Kota (Red/Ist)

Caption: Lawyer Sahlan Azwar Saat Di Polres Pasuruan Kota (Red/Ist)

Pasuruan, RealitaPublik – Kini kembali lagi Penyidik Polresta Pasuruan diduga tidak Prefesional dalam menangani kasus Bantal Harvest terus berlanjut. Pengacara tersangka melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim dan Kompolnas, buntutnya Senin 22 Juli 2023 Kuasa Hukum atau lawyer Sahlan and Partners diundang ke Polresta Pasuruan Klarifikasi Laporan ke Propam tersebut.

Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Div Propam Polri adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Dalam jumpa pers di Polresta Pasuruan Tim kuasa hukum Sahlan Lawyer and Partners Amin Siregar menyampaikan beberapa poin tuntutan terkait kasus yang dihadapi kliennya terutama pada penyidik.

“Kita meminta agar Penyidik yang menyidik klien kami agar diproses lebih lanjut,” tutur Amin.

Dijelaskan pula bahwa beberapa hal yang dilaporkan ke Propam adalah adanya dugaan kesalahan dalam proses pentersangkaan kliennya yakni Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah yang pada Sidang Pra Peradilan Daris dinyatakan bebas.

Baca Juga :  Banjir Bertahan, Aksi Kemanusiaan LSM Pejuang 24 Terus Berjalan

“Pentersangkaan klien kami tanpa Bu Daris tanpa SPDP,” tutur Amin.

Klarifikasi berlangsung sekitar 5 jam dimulai pukul 09.30 hingga 15.30 jeda waktu sholat duhur. Beberapa kejanggalan disampaikan Lawyer terkait klarifikasi. Antara lain soal somasi dan dumas yang menurut pihak Propam Polresta Aipda Fibri Paminal telah dilakukan pelapor. Dalam hal ini Pengacara Amin dan Kliennya Deby Afandi menyangkal pernyataan tersebut.

“Kami dan klien kami tidak pernah menerima somasi, baik  secara pribadi yang mengetahui kami tersangkut kasus merek sebagaimana dilaporkan pemilik produk bantal merek Harvestluxury. Juga terkait adanya Dumas atau Pengaduan Masyarakat, kami sama sekali tidak mengetahui,” jelas Amin.

Adapun poin poin yang diklarifikasi adalah sesuai dengan butir butir yang dilaporkan ke Propam beberapa waktu lalu.

Berikut adalah poin poin laporan propam Sahlan Lawyer and Partners

Lanjutan Laporan Propam Sahlan Azwar terhadap Polresta Pasuruan Terkait Kasus Bantal:

Pada 21 Agustus 2023, Klien kami, Sdr. Deby Afandi dan Sdri. Daris Nur Fadhilah, menjadi terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/286/VIII/2023/SPKT/POLRESPASURUANKOTA/POLDAJAWATIMUR terkait dugaan tindak pidana mengenai merek dan indikasi geografis.

Baca Juga :  Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Sambangi Dapur Umum LSM Pejuang 24, Serahkan Bantuan Logistik

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2019, Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah, pasangan suami istri, memulai bisnis penjualan bantal dengan merek Harvest, yang diilhami dari nama permainan masa kecil. Pada 21 Agustus 2019, mereka meluncurkan produk pertama melalui media sosial Facebook dan Instagram. Namun, setelah mendaftarkan merek tersebut pada HAKI dengan nama HARVEST INDO PILLOW, mereka menerima penolakan karena nama HARVEST telah didaftarkan oleh Sdr. Andri Wongso.

Proses Pendaftaran Merek

Klien kami berusaha mengganti nama merek dan pada 19 April 2022 mencoba mendaftarkan HARVES tanpa huruf (T) yang juga ditolak. Sementara itu, Sdr. Fajar Yuristanto, seorang kompetitor bisnis, berhasil mendaftarkan merek HARVESTLUXURY pada 19 Maret 2023.

Laporan Kepolisian

Pada 30 Maret 2023, Sdr. Fajar Yuristanto melaporkan klien kami kepada Polres Pasuruan Kota. Klien kami mengunjungi Kemenkumham HAKI di Surabaya untuk klarifikasi, dan mendapatkan penjelasan bahwa Harvest Luxury terdaftar tanpa spasi. Klien kami kemudian mendaftarkan merek HARVESTWAY.

Baca Juga :  Jawa Tengah Pererat Kemitraan dengan Jepang: Bidik Peningkatan Investasi dan Siapkan SDM Level Manajerial

Langkah Hukum dan Penyidikan

Proses hukum pun berlangsung. Pada 25 Agustus 2023, Polres Pasuruan Kota mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap klien kami. Berbagai panggilan saksi dilakukan hingga penetapan klien kami sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Keberatan dan Dugaan Pelanggaran

Kami menduga penyidik Polres Pasuruan Kota tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Klien kami tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, seharusnya ada bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan calon tersangka.

Penyelidikan Propam

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, kami berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah. Kami meminta Kabid Propam di Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik.

Demikian laporan ini kami buat. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami, Kuasa Hukum Pelapor

Sahlan, S.H., S.Pd.

Muhammad Amin, S.H.

Zulfi Syatria, S.P., S.H.

Penulis : Red

Berita Terkait

Ansyori Sabak Terpilih Aklamasi Pimpin KONI 2026–2030
Dorong Ekonomi Lokal dan Disiplin Siswa, Pemkab Tubaba Luncurkan Menu MBG Daging Kambing
KOMPPPAK Sukses Kawal Aspirasi: Jasa Tirta I Resmi Gratiskan Portal Lahor bagi Warga Lokal dan Pelajar
Wabup Romli Lantik Sekda dan Dua Kepala OPD: “ASN Jangan Bekerja Setengah Hati”
Teror Pinjaman Berdarah di Wagir: Oknum Rentenir Diduga Ancam Habisi Nyawa Satu Keluarga
Kawal Program MBG Presiden Prabowo, Satgas Tubaba Sidak Dua Dapur SPPG Panaragan Jaya
Tiga Pekan Terendam Banjir Setinggi Dada, Ratusan Warga Tirto Geruduk Jalur Pantura Pekalongan
Laka Kerja di Sungai Sambong: Pekerja Kapal Terjepit Kipas dan Hilang Terseret Arus Deras
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:23 WIB

Ansyori Sabak Terpilih Aklamasi Pimpin KONI 2026–2030

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:47 WIB

Dorong Ekonomi Lokal dan Disiplin Siswa, Pemkab Tubaba Luncurkan Menu MBG Daging Kambing

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:54 WIB

KOMPPPAK Sukses Kawal Aspirasi: Jasa Tirta I Resmi Gratiskan Portal Lahor bagi Warga Lokal dan Pelajar

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:04 WIB

Wabup Romli Lantik Sekda dan Dua Kepala OPD: “ASN Jangan Bekerja Setengah Hati”

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42 WIB

Teror Pinjaman Berdarah di Wagir: Oknum Rentenir Diduga Ancam Habisi Nyawa Satu Keluarga

Senin, 9 Februari 2026 - 17:41 WIB

Tiga Pekan Terendam Banjir Setinggi Dada, Ratusan Warga Tirto Geruduk Jalur Pantura Pekalongan

Senin, 9 Februari 2026 - 17:14 WIB

Laka Kerja di Sungai Sambong: Pekerja Kapal Terjepit Kipas dan Hilang Terseret Arus Deras

Senin, 9 Februari 2026 - 11:23 WIB

Polemik Kios Pasar Besar: Disperindag Ungkap Pedagang Tunggak Retribusi Sejak 2018, Status “Buku Kuning” Bukan Bukti Milik

Berita Terbaru

Berita

Ansyori Sabak Terpilih Aklamasi Pimpin KONI 2026–2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:23 WIB