Keluarga Tak Terima, Polres Tabanan “Hancurkan” Rumah Hingga Tewaskan DPO Saat Penggrebekan

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo_realitapublik.id, Aksi viral dan heroik saat penggrebekan DPO Pencurian yang dilakukan oleh anggota Polres Tabanan – Bali di wilayah Tiris Kabupaten Probolinggo dirumah salah satu keluarga DPO bakal berbuntut panjang. (16/08/24)

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga akan melakukan upaya dengan melaporkan Anggota Polres Tabanan ke Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM karena telah merusak rumahnya hingga hancur saat melakukan penangkapan DPO yang bernama Emat (tersangka pencurian) hingga tewas ditembak tepat di dada sebelah kiri dan tembus ke punggungnya.

Baca Juga :  Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK

Menurut Dely Andriono, S.H. kuasa hukum pihak keluarga almarhum Emat menyampaikan pada awak media bahwa cara penangkapan DPO yang dilakukan oleh anggota Polres Tabanan pada saat itu di duga banyak melakukan pelanggaran hukum.

“Berdasarkan keterangan informasi beberapa saksi yang langsung melihat kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak sekali dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polres Tabanan saat lakukan penggerebekan saat itu, antara lain ;
1. Memasuki rumah tanpa ijin penghuni atau pemilik, juga tidak di dampingi ketua lingkungan setempat baik ketua RT, RW ataupun Kepala Desa.
2. Melakukan dobrak paksa dan pengerusakan pintu dapur dan pintu depan.
3. Merusak atap plavon juga genting, hampir 90℅.
4. Melakukan penembakan kepada tersangka yang sudah menyerah tanpa perlawanan dan tanpa membawa sajam langsung di dada sebelah kiri hingga tembus punggung, dugaan pas area organ jantung, tanpa ada tembakan peringatan terlebih dahulu.
Semua tindakan tersebut “bertentangan” dengan :
1. Azas praduga tidak bersalah sebagaimana pada KUHAP.
2. Undang-undang Menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja tanpa alasan yg di benarkan hukum.
3. Undang-undang Pengerusakan barang milik seseorang (rumah).
4. Kode etik Polisi,” papar Delly panggilan akrab kuasa hukum keluarga tersangka almarhum Emat.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan
Baca Juga :  KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 

Sementara itu menurut salah satu keluarga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa kasus ini akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukum dan rekan-rekannya, sehingga pihak keluarga yang ditinggalkan almarhum Emat mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Dan berharap tim yang bergabung pada kuasa hukumnya segera melaporkan anggota Polres Tabanan ke Propam Mabes Polri, Kompolnas serta Komnas HAM. (Yd/korlip)

Berita Terkait

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan
21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis
Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat
Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya
Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara
KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 
EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’ Jadi Komut, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Sajam di Depok?
Berita ini 454 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:23 WIB

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan

Jumat, 10 April 2026 - 08:25 WIB

21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis

Kamis, 9 April 2026 - 12:15 WIB

Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

Rabu, 8 April 2026 - 15:09 WIB

Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK

Rabu, 8 April 2026 - 09:59 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara

Rabu, 8 April 2026 - 08:55 WIB

KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 

Selasa, 7 April 2026 - 16:22 WIB

EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’ Jadi Komut, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Sajam di Depok?

Berita Terbaru