Probolinggo_realitapublik.id, Aksi viral dan heroik saat penggrebekan DPO Pencurian yang dilakukan oleh anggota Polres Tabanan – Bali di wilayah Tiris Kabupaten Probolinggo dirumah salah satu keluarga DPO bakal berbuntut panjang. (16/08/24)
Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga akan melakukan upaya dengan melaporkan Anggota Polres Tabanan ke Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM karena telah merusak rumahnya hingga hancur saat melakukan penangkapan DPO yang bernama Emat (tersangka pencurian) hingga tewas ditembak tepat di dada sebelah kiri dan tembus ke punggungnya.
Menurut Dely Andriono, S.H. kuasa hukum pihak keluarga almarhum Emat menyampaikan pada awak media bahwa cara penangkapan DPO yang dilakukan oleh anggota Polres Tabanan pada saat itu di duga banyak melakukan pelanggaran hukum.
“Berdasarkan keterangan informasi beberapa saksi yang langsung melihat kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak sekali dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polres Tabanan saat lakukan penggerebekan saat itu, antara lain ;
1. Memasuki rumah tanpa ijin penghuni atau pemilik, juga tidak di dampingi ketua lingkungan setempat baik ketua RT, RW ataupun Kepala Desa.
2. Melakukan dobrak paksa dan pengerusakan pintu dapur dan pintu depan.
3. Merusak atap plavon juga genting, hampir 90℅.
4. Melakukan penembakan kepada tersangka yang sudah menyerah tanpa perlawanan dan tanpa membawa sajam langsung di dada sebelah kiri hingga tembus punggung, dugaan pas area organ jantung, tanpa ada tembakan peringatan terlebih dahulu.
Semua tindakan tersebut “bertentangan” dengan :
1. Azas praduga tidak bersalah sebagaimana pada KUHAP.
2. Undang-undang Menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja tanpa alasan yg di benarkan hukum.
3. Undang-undang Pengerusakan barang milik seseorang (rumah).
4. Kode etik Polisi,” papar Delly panggilan akrab kuasa hukum keluarga tersangka almarhum Emat.
Sementara itu menurut salah satu keluarga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa kasus ini akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukum dan rekan-rekannya, sehingga pihak keluarga yang ditinggalkan almarhum Emat mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Dan berharap tim yang bergabung pada kuasa hukumnya segera melaporkan anggota Polres Tabanan ke Propam Mabes Polri, Kompolnas serta Komnas HAM. (Yd/korlip)