Keluarga Tak Terima, Polres Tabanan “Hancurkan” Rumah Hingga Tewaskan DPO Saat Penggrebekan

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo_realitapublik.id, Aksi viral dan heroik saat penggrebekan DPO Pencurian yang dilakukan oleh anggota Polres Tabanan – Bali di wilayah Tiris Kabupaten Probolinggo dirumah salah satu keluarga DPO bakal berbuntut panjang. (16/08/24)

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga akan melakukan upaya dengan melaporkan Anggota Polres Tabanan ke Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM karena telah merusak rumahnya hingga hancur saat melakukan penangkapan DPO yang bernama Emat (tersangka pencurian) hingga tewas ditembak tepat di dada sebelah kiri dan tembus ke punggungnya.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025

Menurut Dely Andriono, S.H. kuasa hukum pihak keluarga almarhum Emat menyampaikan pada awak media bahwa cara penangkapan DPO yang dilakukan oleh anggota Polres Tabanan pada saat itu di duga banyak melakukan pelanggaran hukum.

“Berdasarkan keterangan informasi beberapa saksi yang langsung melihat kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak sekali dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polres Tabanan saat lakukan penggerebekan saat itu, antara lain ;
1. Memasuki rumah tanpa ijin penghuni atau pemilik, juga tidak di dampingi ketua lingkungan setempat baik ketua RT, RW ataupun Kepala Desa.
2. Melakukan dobrak paksa dan pengerusakan pintu dapur dan pintu depan.
3. Merusak atap plavon juga genting, hampir 90℅.
4. Melakukan penembakan kepada tersangka yang sudah menyerah tanpa perlawanan dan tanpa membawa sajam langsung di dada sebelah kiri hingga tembus punggung, dugaan pas area organ jantung, tanpa ada tembakan peringatan terlebih dahulu.
Semua tindakan tersebut “bertentangan” dengan :
1. Azas praduga tidak bersalah sebagaimana pada KUHAP.
2. Undang-undang Menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja tanpa alasan yg di benarkan hukum.
3. Undang-undang Pengerusakan barang milik seseorang (rumah).
4. Kode etik Polisi,” papar Delly panggilan akrab kuasa hukum keluarga tersangka almarhum Emat.

Baca Juga :  Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama
Baca Juga :  Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

Sementara itu menurut salah satu keluarga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa kasus ini akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukum dan rekan-rekannya, sehingga pihak keluarga yang ditinggalkan almarhum Emat mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Dan berharap tim yang bergabung pada kuasa hukumnya segera melaporkan anggota Polres Tabanan ke Propam Mabes Polri, Kompolnas serta Komnas HAM. (Yd/korlip)

Berita Terkait

Sinergitas Humas Polda Jatim dan Awak Media Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas
Polri-Kemenhut Tandatangani MoU, Komitmen Jaga Hutan Indonesia dengan Penegakan Hukum
Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan
Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama
Satgas Ops Damai Cartenz Secara Profesional Gelar Rekonstruksi Keterlibatan Nikson Matuan Saat Penembakan Anggota Brimob
JCC Minta Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatifnya untuk Kembalikan Uang Korupsi, Penegak Hukum Harus Responsif
Rapat Kerja PERSINAS ASAD Kota Pasuruan Bahas Program Strategis Tahun 2025
Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini
Berita ini 431 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:45 WIB

Sinergitas Humas Polda Jatim dan Awak Media Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas

Senin, 17 Februari 2025 - 21:50 WIB

Polri-Kemenhut Tandatangani MoU, Komitmen Jaga Hutan Indonesia dengan Penegakan Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:19 WIB

Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:13 WIB

Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:27 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Secara Profesional Gelar Rekonstruksi Keterlibatan Nikson Matuan Saat Penembakan Anggota Brimob

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:07 WIB

JCC Minta Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatifnya untuk Kembalikan Uang Korupsi, Penegak Hukum Harus Responsif

Senin, 10 Februari 2025 - 21:54 WIB

Rapat Kerja PERSINAS ASAD Kota Pasuruan Bahas Program Strategis Tahun 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:13 WIB

Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini

Berita Terbaru