Saksi Kasus Bantal Harvest Dipanggil, PH Minta Eja Nama Pemilik Sesuai HKI

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Babak Lanjutan Kasus sengketa merek antara Bantal Harvest dan Harvest Luxury yang melibatkan Deby Afandi, pelaku UMKM asal Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir dan semakin menarik perhatian publik. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, pada Rabu siang (25/9/24).

Sidang ini menghadirkan para saksi-saksi penting.

Persidangan dimulai dengan keterlambatan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diaz Tasya Ullima mengalami kendala perjalanan dari Bali. Selama menunggu kehadirannya, wartawan dari Jatimsatunews mewawancarai salah satu anggota Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) Kabupaten Pasuruan, yaitu Ahmad, yang juga merupakan rekan Fajar Yuristanto. Ahmad menjelaskan bahwa Fajar Yuristanto sebelumnya bekerja bersama dirinya dalam penjualan bantal dan guling. Fajar mulai dikenal dalam komunitas UMKM setelah perkenalan dengan Haji Fauzan, pemilik merek Bantal Daffa dari Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo.

Sidang dimulai pada pukul 11.30 WIB di bawah pimpinan Hakim Ketua Byrna Mirasari, dengan pemanggilan saksi-saksi dari pihak terdakwa, Deby Afandi. Saksi pertama, Wahyudi, seorang penyedia kain bantal dan silikon, memberikan keterangan bahwa ia mengenal terdakwa Deby Afandi sejak tahun 2022. Wahyudi menjelaskan bahwa ia sering mendapatkan pesanan kain dan silikon dari Abdul Hamid sebelum proses produksi penjahitan dilakukan. Jaksa Penuntut Umum, Diaz Tasya Ullima, mengajukan beberapa pertanyaan kepada Wahyudi mengenai keterlibatannya dalam produksi bantal Harvest, termasuk pertanyaan terkait legalitas merek yang sempat ditolak lima kali sebelum resmi terdaftar pada 2019.

Baca Juga :  RSUD Besuki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Meninggalnya Bidan Fia

Pengacara Zulfi Syatria, yang mewakili terdakwa, turut mengajukan pertanyaan kepada Wahyudi, terutama mengenai keterlibatannya dengan Fajar Yuristanto, pelapor dalam kasus ini. Wahyudi mengaku sering bekerja sama dengan Fajar dalam penjualan bantal, dan keduanya memiliki hubungan kerja yang erat sebelum sengketa merek terjadi. Dalam keterangannya, Wahyudi juga mengungkapkan bahwa pelapor Fajar Yuristanto pernah meminta ganti rugi kepada terdakwa terkait merek Bantal Harvest.

Setelah istirahat sejenak pada pukul 12.38 WIB, sidang kembali dilanjutkan pada pukul 13.17 WIB dengan pemanggilan saksi kedua, Purwanto. Ia menjelaskan bahwa Deby Afandi dan istrinya sering memesan bantal darinya dengan jumlah pesanan harian mencapai 50 hingga 70 unit. Purwanto juga mengungkapkan bahwa penjualan bantal yang dilakukan oleh Deby Afandi sebagian besar dilakukan melalui platform online seperti TikTok dan Shopee. Jaksa Penuntut Diaz Tasya Ullima menunjukkan sertifikat merek Harvest kepada Purwanto untuk memverifikasi detail terkait hak kekayaan intelektual dari produk tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Gangster dan Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar

Pengacara Sahlan Azwar kemudian mengajukan pertanyaan kepada Purwanto mengenai proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI). Berdasarkan pernyataan Purwanto, pendaftaran resmi merek Harvest Luxury baru terdaftar pada 19 Maret 2023, dan pelapor segera mengajukan laporan kepada pihak terdakwa. Purwanto juga menambahkan bahwa Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) baru dibentuk pada tahun 2024 sebagai langkah perlindungan terhadap pencurian merek.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan saksi ketiga, Popi, pada pukul 14.19 WIB. Popi, yang berasal dari Malang, memberikan keterangan bahwa ia mengenal Deby Afandi dan sering berkomunikasi dengan istri terdakwa, Daris, melalui pesan WhatsApp terkait pesanan desain bantal. Ia mengaku menerima bayaran sebesar Rp150.000 untuk setiap desain yang dikerjakannya, dengan referensi desain yang diambil dari Google. Popi, yang juga pelaku UMKM di Malang, menjelaskan bahwa ia tidak merasa khawatir terkait sengketa merek, karena tugasnya hanya sebagai desainer yang bekerja sama dengan pemasaran Bantal Harvest.

Baca Juga :  Audensi di Kantor DPR, PPPK-PW DPD Kota Pekalongan Minta Kepastian Status dan Kesejahteraan

Sidang berjalan lancar hingga pukul 14.38 WIB. Hakim Ketua Byrna Mirasari memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan, tepatnya pada Rabu, 2 Oktober 2024, untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut. Sengketa merek ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelapor, terdakwa, hingga para saksi yang berasal dari kalangan UMKM.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu kasus sengketa hak kekayaan intelektual yang menarik di Pasuruan, dengan perkembangan yang terus ditunggu oleh masyarakat, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil.(S)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru