Menang Judol Pemuda Asal Karangduwur Petanahan Kebumen Untuk Membeli Sabu

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi Pers

i

Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi Pers

Kebumen, realitapublik.id – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan.

 

Pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan seorang tersangka dengan inisial AD (25), warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong.

 

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

 

Penangkapan tersangka AD bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Petanahan.

 

Satresnarkoba Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan pengamatan dan bukti awal, polisi berhasil menangkap AD di lokasi kejadian.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, satu unit handphone android, dan sepeda motor matic yang digunakan tersangka untuk operasional.

Baca Juga :  Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila

 

AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa tersangka AD mendapatkan narkoba jenis sabu dari temannya berinisial IS. Berdasarkan kesepakatan, IS menempatkan barang tersebut di titik tertentu yang telah disepakati sebelumnya.

 

Tersangka kemudian mengambilnya untuk konsumsi pribadi. “Menurut pengakuannya, sabu tersebut untuk digunakan sendiri,” ungkap Heru.

 

Tersangka AD juga mengakui bahwa ia telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2020. Sejak mulai kecanduan, AD mengaku menggunakan narkoba sedikitnya empat kali dalam sebulan.

 

Hal ini membuatnya kian terjebak dalam lingkaran penggunaan narkoba. Ia mengaku sabu yang dikonsumsi kerap diperoleh dari hasil judi online yang sering dimainkannya. Jika berhasil menang judi, hasilnya dipakai untuk membeli narkoba.

 

Selain kecanduan narkoba, kebiasaan berjudi yang dimiliki AD menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapinya. Permasalahan narkoba dan judi sering kali berjalan beriringan dan saling memperburuk kondisi sosial pelaku.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Daerah, Lemhannas RI Gembleng 25 Kepala Daerah di Jakarta hingga Singapura

 

Menurut AKP Heru, hal ini menggambarkan efek negatif dari perjudian dan kecanduan narkoba yang mampu merusak kehidupan seseorang.

 

Tindakan ini juga membahayakan lingkungan sekitar karena mendorong meningkatnya potensi kejahatan lain yang timbul dari aktivitas kriminal ini.

 

Pada konferensi pers tersebut, AKP Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kebumen.

 

Kepolisian akan memperketat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk memerangi masalah narkoba yang kian meresahkan.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba. Laporan sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar AKP Heru.

 

Selain itu, Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

 

Kepolisian berharap bahwa masyarakat lebih terbuka dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan. Menurut AKP Heru, kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam meminimalisir peredaran narkoba di Kebumen.

Baca Juga :  Imbas Debu Proyek di Sekitar RSUD Tulang Bawang Barat, Keluarga Pasien Tuntut Solusi

 

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan penyalahguna narkoba di wilayah Kebumen. Kapolres Kebumen melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini.

 

“Semoga masyarakat lainnya juga semakin sadar untuk menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” harapnya.

 

Tersangka AD kini ditahan di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pendalaman guna melacak jaringan atau pemasok narkoba lainnya di wilayah Kebumen.

 

Jika terbukti bersalah, tersangka AD terancam hukuman pidana sesuai undang-undang terkait penyalahgunaan narkoba.

 

Tersangka AD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan paling banyak Rp 8 miliar Rupiah.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Telan APBN Rp195 Juta, Proyek P3-TGAI di Bandar Sakti Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek DPRD Kota Pekalongan Rp4,229 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejari
Mengawal Estafet Kepemimpinan: LSM Pejuang 24 Kokohkan Kemitraan dengan Polres Pekalongan Kota
Rayakan Hari Anak, TP PKK Situbondo Padukan Layanan Kesehatan dan Inovasi ‘Becak Mapan’ di SDN 1 Tamansari
Jalan di Temiyang Mulus, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Lucky Hakim
Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba
Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu
KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:52 WIB

Telan APBN Rp195 Juta, Proyek P3-TGAI di Bandar Sakti Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek DPRD Kota Pekalongan Rp4,229 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejari

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:52 WIB

Mengawal Estafet Kepemimpinan: LSM Pejuang 24 Kokohkan Kemitraan dengan Polres Pekalongan Kota

Senin, 27 Juli 2026 - 17:21 WIB

Rayakan Hari Anak, TP PKK Situbondo Padukan Layanan Kesehatan dan Inovasi ‘Becak Mapan’ di SDN 1 Tamansari

Senin, 27 Juli 2026 - 11:35 WIB

Jalan di Temiyang Mulus, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Lucky Hakim

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:18 WIB

Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:48 WIB

Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:42 WIB

KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol

Berita Terbaru