“Spesialis” Pencurian Sekolah Dasar di Kebumen Ternyata Jaringan Lintas Provinsi 

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katim Resmob Satreskrim Polres Kebumen Aiptu Toni Rio Sihar Pakpahan saat konferensi pers.

Katim Resmob Satreskrim Polres Kebumen Aiptu Toni Rio Sihar Pakpahan saat konferensi pers.

Kebumen, realitapublik.id – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, yang terjadi pada Rabu, 18 September 2024.

 

Melalui Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen, seorang pria berinisial IN (35), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan.

 

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 7 November 2024.

 

Operasi penangkapan tersebut melibatkan kerja sama lintas wilayah, yakni Tim Resmob Polres Kebumen, Tim Resmob Polres Kulonprogo Yogyakarta, dan Tim Resmob Polres Purworejo.

 

Menurut AKP La Ode, tersangka IN cukup licin dan merupakan bagian dari kelompok pencurian asal Palembang yang dikenal sangat meresahkan. Kelompok ini diduga telah melakukan serangkaian aksi pencurian di berbagai wilayah, tidak hanya di Kebumen tetapi juga di sejumlah provinsi lainnya.

Baca Juga :  ABSA PASURUAN U13 MEWAKILI KOTA PASURUAN PADA LAGA PIALA SURATIN U13 TINGKAT PROVINSI DI NGANJUK JAWA TIMUR

 

Di Kabupaten Kebumen sendiri, tersangka diduga terlibat dalam lebih dari 10 aksi pencurian, yang semuanya menyasar Sekolah Dasar.

 

Dalam kejadian di SD Kecamatan Mirit, tersangka berhasil membawa kabur dua unit mesin proyektor dari sekolah tersebut. Barang-barang curian itu kemudian dijual kepada seseorang, dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

 

Tersangka mengaku kepada polisi bahwa sebelum melakukan aksinya, ia berpura-pura menjadi sales buku untuk mendatangi sejumlah sekolah yang menjadi target. Setelah mengamati lokasi, ia menjalankan aksinya pada malam hari ketika situasi sekolah sedang kosong.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

 

Modus operandi yang digunakan adalah mencongkel pintu untuk masuk ke dalam gedung sekolah, lalu menggasak habis isinya.

 

Penangkapan tersangka menjadi titik terang atas serangkaian kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat, terutama para guru dan pengelola sekolah. Barang bukti lain, berupa tiga unit laptop telah disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

 

Polisi juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kelompok ini,” ujar AKP La Ode didampingi Katim Resmob Satreskrim Polres Kebumen Aiptu Toni Rio Sihar Pakpahan saat konferensi pers, Kamis 19 Desember 2024.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa.

 

Dengan penangkapan tersangka, Polres Kebumen berharap masyarakat dapat merasa lebih aman, khususnya di lingkungan sekolah.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas kejahatan hingga ke akarnya,” pungkas AKP La Ode.

 

Kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak untuk meningkatkan pengamanan fasilitas pendidikan, sehingga tidak lagi menjadi sasaran bagi pelaku kejahatan.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 
Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan
Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Begal Motor di Winongan
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judol: Sita Aset 61 Miliar, Sindikat Internasional
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh 
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:42 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:23 WIB

Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:21 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Begal Motor di Winongan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:01 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judol: Sita Aset 61 Miliar, Sindikat Internasional

Senin, 20 Januari 2025 - 16:41 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh 

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:55 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:55 WIB

Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

Berita Terbaru