Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Curi Motor Modus Dukun

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO realitapublik.id – Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor di Ponorogo terbongkar.

Dengan berpura-pura sebagai dukun, keduanya berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban tersebut.

Kisah ini bermula ketika korban bertemu dengan AP dan SO di sebuah warung di Trenggalek.

Saat berbincang, korban menceritakan bahwa mertuanya yang tinggal di Badegan, Ponorogo, sedang sakit.

Menanggapi hal itu, AP mengaku bisa membantu menyembuhkan penyakit melalui ritual spiritual.

Baca Juga :  Diduga Buang Limbah Toilet ke Sungai, Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan Disemprot LSM Gajah Mada

Untuk meyakinkan korban, AP dan SO datang ke rumahnya dan melakukan ritual sederhana, seperti menabur garam dapur dan menyalakan dupa. Merasa percaya, korban pun mengikuti arahan mereka.

Namun, di balik ritual itu, ada niat jahat yang telah direncanakan.

AP meminta SO untuk membeli rokok dengan meminjam motor NMax milik korban.

Hal itu sebenarnya hanya alasan agar AP bisa mengetahui lokasi STNK kendaraan tersebut.

Setelah memastikan STNK ada di dalam jok motor, AP lalu mengarahkan SO untuk membawa motor tersebut pergi tanpa izin.

Baca Juga :  Semarakkan HUT ke-81 RI, Tiyuh Kartasari Suku 2 Gelar Pesta Rakyat dan Pembagian Hadiah

Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menangkap keduanya dan mengungkap bahwa AP merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penipuan.

“Ini sudah yang ketiga kali. Pelaku AP sebelumnya sudah pernah dipenjara 10 bulan untuk kasus pencurian, serta satu tahun delapan bulan untuk kasus penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, AP mengakui bahwa dirinya hanya berpura-pura menjadi dukun demi meyakinkan korban.

Baca Juga :  Riuh Benang di Sudut Alun-Alun Besuki: Cerita Pak Farid Bertahan di Antara Belasan Tukang Sol

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 363 ke-4e KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dan kelemahan korban.

“Segera melaporkan ke Polisi jika mengalami hal hal seperti ini,”pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Berita Terbaru