Kasus Paman Perkosa Ponakan di Pasuruan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

i

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

Pasuruan, realitapublik.id – Pria asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan berinisial M yang telah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan kasus asusila (pemerkosaan dan pencabulan) terhadap keponakannya sendiri sebut saja Mawar (14), hingga saat ini masih bebas berkeliaran, Sabtu (15/03/2025).

Orangtua korban, Y, mengatakan peristiwa asusila yang dialami anaknya terjadi di rumah terlapor yang saat itu dalam keadaan sepi.

Berawal, korban sepulang sekolah main ke rumah pamannya (terlapor) untuk bantu-bantu acara tasyakuran.

Namun pada saat korban hendak makan, M datang kemudian menarik korban masuk kedalam kamar M.

“Saya memberontak dan berteriak minta tolong, tetapi tidak ada yang mendengar karena ada suara pengajian,” kata Mawar kepada awak media.

Semenjak kejadian itu, anaknya (Mawar) mengalami depresi berat dengan pandangan kosong.

“Anak saya jadi pendiam dan lebih banyak menyendiri di dalam rumah,” kata Y.

Disinggung terkait M dalam kesehariannya, Y mengatakan bahwa M (terlapor) bekerja sebagai tukang rosokan, mengumpulkan barang bekas dan tinggal bersebelahan dengan rumahnya. Tapi dalam kesehariannya, M acap kali melakukan perbuatan senonoh karena telah beberapa kali ketahuan sedang mengintip korban yang sedang mandi.

“M juga sering kepergok berulang kali mengintip Mawar pada saat mandi yang rumah kita bersebelahan dengan M,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan perbuatan M ke pihak kepolisian, pada 30 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor: LPM/465/XII/2025/SPKT.

Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan olah TKP di rumah terlapor pada hari Jumat (28/02/2025) sekitar pukul 9.30 WIB, di Rembang Kabupaten Pasuruan.

“Saya berharap M dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya terhadap anak saya, saya tidak terima anak saya diperkosa serta dihancurkan masa depannya, saya yakin bapak Polisi Polres Pasuruan bertindak adil dan membantu orang miskin seperti saya,” kata Y, ibu korban.

Sementara itu menurut informasi warga sekitar, F dan CA, bahwa terlapor M sebelumnya diduga sudah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan di salah satu desa di Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dan pihak Desa setempat mendatangi pelaku di Dusun Kudu Keras sehingga timbul keributan dan berhasil ditengahi oleh pihak Desa.

“Masyarakat Dusun Kudu Keras sangat marah dan tidak terima atas perlakuan M, dan berharap agar M segera ditangkap dan diadili sesuai perbuatannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga mendapatkan efek jera dan agar tidak terjadi keributan seperti sebelum-sebelumnya, apalagi M sampai sekarang bebas berkeliaran,” papar F.

Perbuatan M sudah melanggar Undang-undang pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun. Pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

“Kami berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap M, karena sampai sekarang M masih bebas berkeliaran dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lainnya kalau tidak segera ditangkap,” kata C.(*)

Penulis : Tim

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Bejat! Oknum “Bank Cuilan” KSP Bangun Jaya Makmur di Kota Pasuruan Diduga Paksa Debitur Bayar Utang dengan Hubungan Badan
Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan
Tekan Stunting, Sumail Abdullah Gelar Safari Gemarikan di Situbondo
Penyidik Polres Pasuruan Kota Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus UU ITE yang Menyeret Wanita Mengaku Wartawati
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan
Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 12:02 WIB

Bejat! Oknum “Bank Cuilan” KSP Bangun Jaya Makmur di Kota Pasuruan Diduga Paksa Debitur Bayar Utang dengan Hubungan Badan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Tekan Stunting, Sumail Abdullah Gelar Safari Gemarikan di Situbondo

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Penyidik Polres Pasuruan Kota Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus UU ITE yang Menyeret Wanita Mengaku Wartawati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan

Berita Terbaru