Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, realitapublik.id– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

 

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

 

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025.

 

Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber.

 

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

 

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Amankan Pria Diduga Pelaku KDRT terhadap Bayi 3 Bulan

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

 

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.

 

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

 

“Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

 

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

 

“Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan

 

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir.

 

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.

 

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

 

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.

 

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

 

“Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Baca Juga :  Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

 

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, ” pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

 

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

 

Kombes Pol Jules mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

 

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

 

“Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial,” ujar Kombes Jules.

 

Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(**)

Penulis : Tim

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita
Polres Lampung Utara Amankan Pria Diduga Pelaku KDRT terhadap Bayi 3 Bulan
Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Curat
Pura-Pura ke Toilet, Spesialis Pencuri Minimarket Asal Gondangwetan Diringkus Polsek Purworejo
Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Belasan Motor Protolan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Pria Diduga Pelaku KDRT terhadap Bayi 3 Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Curat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Pura-Pura ke Toilet, Spesialis Pencuri Minimarket Asal Gondangwetan Diringkus Polsek Purworejo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Belasan Motor Protolan

Berita Terbaru