Semrawut, Begini Penampakkan di Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi  para pedagang yang berjualan di bahu jalan di areal Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan (Foto: Koko/realitapublik.id)

i

Kondisi para pedagang yang berjualan di bahu jalan di areal Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan (Foto: Koko/realitapublik.id)

Kota Pasuruan, realitapublik.id – Penampakkan di ruas jalan areal Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan dipenuhi para pedagang kaki lima yang berjualan,  sungguh memprihatinkan, dikeluhkan oleh banyak para pengguna jalan dan saat ini menjadi sorotan masyarakat umum.

 

Terpantau, kendaraan dari arah berlawanan tak bisa lagi berpapasan dengan leluasa. Bahkan, sering terjadi kemacetan saat para pengendara ataupun pengguna jalan lewat melalui jalan di areal pasar tersebut.

 

Sementara di ruas jalan areal pasar ini, tampak para pedagang kaki lima mendirikan lapak dagangan di badan jalan, hingga hampir setengah ruas jalan kini sudah digunakan untuk berjualan. Sedangkan fasilitas yang tersedia di dalam pasar, sudah penuh dimanfaatkan oleh para pedagang.

 

Jumlah pedagang di pasar ini menunjukkan sudah overload alias  pasar ini sudah tidak mampu menampung seluruh pedagang.

 

Kondisi semrawutnya para pedagang kaki lima yang berjualan di ruas jalan sekitar areal Pasar Gadingrejo, dikeluhkan para pengguna jalan yang sehari-harinya lalu lalang.

Baca Juga :  Isi Pengajian Petik Laut Mlandingan Kulon, KH Ahmad Nawawi Sain Ajak Warga Bersyukur

 

Para pengguna jalan yang mengeluhkan kondisi semrawutnya di Pasar Gadingrejo, 5 orang diantaranya menyampaikan keluhan alias wadul ke Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB).

 

Samsul Arifin ketua DPP LSM AGTIB menilai, perlu adanya perhatian khusus tiga instansi diantaranya Disperindag, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Pasuruan, untuk menata kembali keindahan keserasian, keruwetan di depan pasar Gadingrejo supaya para pedagang tidak menempati bahu jalan sehingga tidak akan menggangu pengguna jalan.

 

“Semua ini kan sudah aturannya, seperti diatur dalam undang undang tentang jalan no 38 tahun 2004 pasal 63 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-(satu miliar Lima ratus juta rupiah),”ujarnya kepada awak media. Rabu (30/4/25)

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sukses Bangun RTLH Tembus 281.312 Unit

 

Selanjutnya ada dugaan oknum pedagang melanggar peraturan daerah kota Pasuruan no 9 tahun 2002

tentang penataan dan penertiban pedagang kaki lima bab III pasal 3 ayat 1 setiap kegiatan usaha pedagang kaki lima dilarang;

– Melakukan kegiatan usahanya dijalan, trotoar,jalur hijau dan atau fasilitas umum, kecuali dikawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala daerah.

– Melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha secara semi permanen dan atau permanen.

– Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal ketertiban, keindahan, kebersihan, kesusilaan dan keamanan.

– Menempatkan sarana berjualan dan peralatan lainnya diatas trotoar,Brem ditepi atau ruas jalan.

– Melakukan kegiatan usaha di perempatan, pertigaan, persimpangan jalan dan ditepi jalan protokol.

Baca Juga :  Pelepasan Haru Mirza Irawan ke Pemprov Lampung, Wabup Tubaba Titipkan Penuntasan Dana Bagi Hasil

 

“Dalam hal ini, kami menilai ada apa dengan Disperindag Kota Pasuruan, sudah jelas-jelas kelihatan mata di depan pasar Gadingrejo semerawut dan terkesan di biarkan dan setelah kami melakukan investasi ke lapangan, salah satu pedagang yang membawa Pik up mengaku, jika ia sudah membayar uang sebesar 1.500.000 untuk menempati bahu jalan di depan pasar Gadingrejo ke oknum,” ungkap Arifin.

 

Serta mereka juga bayar uang restribusi sebesar 5.000 dan untuk parkir Pik Up 30.000 setiap hari, apakah karena ada uang pelicin sehingga hak-hak masyarakat atau pengguna jalan sampai di abaikan dan kemarin kami sudah konfirmasi ke Disperindag Kota Pasuruan dan mereka berjanji akan segera menyikapi namun sampai hari ini belum ada tindakan sama sekali,” tukas ketua DPP LSM AGTIB.(*)

Penulis : Koko/Saichu

Editor : Abdul Hakim

Sumber Berita : realitapublik.id

Berita Terkait

Jadwal Pilkades PAW Sumberanyar Mlandingan Dipercepat, Ini Tahapan Terbarunya
Pengajian Akbar Peringati Harlah ke-76, Fatayat NU Nama Daerah Komitmen Wujudkan Fatayat NU
DLH Lampung Utara Respon Cepat Keluhan Warga, Kerahkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kotabumi Ilir
H. Putra Jaya Umar Sosialisasi Peraturan Perundangan Provinsi Lampung tentang Rembuk Desa
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi di TBU 
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
PT PMC Gandeng Sahabat Hutan Indonesia Adopsi Satu Juta Pohon di Bogor 
Kawal Pembangunan dan Keamanan Papua Barat, Pangkogabwilhan III Tinjau Manokwari Hingga Pegunungan Arfak
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:36 WIB

Jadwal Pilkades PAW Sumberanyar Mlandingan Dipercepat, Ini Tahapan Terbarunya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:47 WIB

Pengajian Akbar Peringati Harlah ke-76, Fatayat NU Nama Daerah Komitmen Wujudkan Fatayat NU

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

DLH Lampung Utara Respon Cepat Keluhan Warga, Kerahkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kotabumi Ilir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:06 WIB

H. Putra Jaya Umar Sosialisasi Peraturan Perundangan Provinsi Lampung tentang Rembuk Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi di TBU 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:59 WIB

PT PMC Gandeng Sahabat Hutan Indonesia Adopsi Satu Juta Pohon di Bogor 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:29 WIB

Kawal Pembangunan dan Keamanan Papua Barat, Pangkogabwilhan III Tinjau Manokwari Hingga Pegunungan Arfak

Berita Terbaru