Kota Pasuruan, realitapublik.id – Penampakkan di ruas jalan areal Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan dipenuhi para pedagang kaki lima yang berjualan, sungguh memprihatinkan, dikeluhkan oleh banyak para pengguna jalan dan saat ini menjadi sorotan masyarakat umum.
Terpantau, kendaraan dari arah berlawanan tak bisa lagi berpapasan dengan leluasa. Bahkan, sering terjadi kemacetan saat para pengendara ataupun pengguna jalan lewat melalui jalan di areal pasar tersebut.
Sementara di ruas jalan areal pasar ini, tampak para pedagang kaki lima mendirikan lapak dagangan di badan jalan, hingga hampir setengah ruas jalan kini sudah digunakan untuk berjualan. Sedangkan fasilitas yang tersedia di dalam pasar, sudah penuh dimanfaatkan oleh para pedagang.
Jumlah pedagang di pasar ini menunjukkan sudah overload alias pasar ini sudah tidak mampu menampung seluruh pedagang.
Kondisi semrawutnya para pedagang kaki lima yang berjualan di ruas jalan sekitar areal Pasar Gadingrejo, dikeluhkan para pengguna jalan yang sehari-harinya lalu lalang.
Para pengguna jalan yang mengeluhkan kondisi semrawutnya di Pasar Gadingrejo, 5 orang diantaranya menyampaikan keluhan alias wadul ke Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB).
Samsul Arifin ketua DPP LSM AGTIB menilai, perlu adanya perhatian khusus tiga instansi diantaranya Disperindag, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Pasuruan, untuk menata kembali keindahan keserasian, keruwetan di depan pasar Gadingrejo supaya para pedagang tidak menempati bahu jalan sehingga tidak akan menggangu pengguna jalan.
“Semua ini kan sudah aturannya, seperti diatur dalam undang undang tentang jalan no 38 tahun 2004 pasal 63 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-(satu miliar Lima ratus juta rupiah),”ujarnya kepada awak media. Rabu (30/4/25)
Selanjutnya ada dugaan oknum pedagang melanggar peraturan daerah kota Pasuruan no 9 tahun 2002
tentang penataan dan penertiban pedagang kaki lima bab III pasal 3 ayat 1 setiap kegiatan usaha pedagang kaki lima dilarang;
– Melakukan kegiatan usahanya dijalan, trotoar,jalur hijau dan atau fasilitas umum, kecuali dikawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala daerah.
– Melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha secara semi permanen dan atau permanen.
– Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal ketertiban, keindahan, kebersihan, kesusilaan dan keamanan.
– Menempatkan sarana berjualan dan peralatan lainnya diatas trotoar,Brem ditepi atau ruas jalan.
– Melakukan kegiatan usaha di perempatan, pertigaan, persimpangan jalan dan ditepi jalan protokol.
“Dalam hal ini, kami menilai ada apa dengan Disperindag Kota Pasuruan, sudah jelas-jelas kelihatan mata di depan pasar Gadingrejo semerawut dan terkesan di biarkan dan setelah kami melakukan investasi ke lapangan, salah satu pedagang yang membawa Pik up mengaku, jika ia sudah membayar uang sebesar 1.500.000 untuk menempati bahu jalan di depan pasar Gadingrejo ke oknum,” ungkap Arifin.
Serta mereka juga bayar uang restribusi sebesar 5.000 dan untuk parkir Pik Up 30.000 setiap hari, apakah karena ada uang pelicin sehingga hak-hak masyarakat atau pengguna jalan sampai di abaikan dan kemarin kami sudah konfirmasi ke Disperindag Kota Pasuruan dan mereka berjanji akan segera menyikapi namun sampai hari ini belum ada tindakan sama sekali,” tukas ketua DPP LSM AGTIB.(*)
Penulis : Koko/Saichu
Editor : Abdul Hakim
Sumber Berita : realitapublik.id






