Polres Bondowoso Amankan Pria Asal Probolinggo Diduga Lakukan Pemerasan

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO realitapublik.id – Respon cepat laporan warga, Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan Pria asal Probolinggo, yakni AN ( 25 ) warga Kecamatan Krucil.

 

AN ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada seorang wanita inisial SF asal Mayang Jember, di salah satu hotel yang berada di Bondowoso, Sabtu ( 10/5/2025 ).

 

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, kejadiannya bermula ketika AN dan korban janjian bertemu di salah satu Hotel.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam dan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Doa Bersama serta Santuni Anak Yatim

 

Dengan mengajak temannya,yakni SW korban sepakat bertemu dengan AN di Hotel yang berada di Bondowoso.

 

“Di hotel tersebut pelaku secara diam-diam merekam korban, yang saat itu korban dalam keadaan telanjang,”kata Iptu Bobby.

 

Bermodal rekaman tersebut, pelaku AN meminta uang sebesar Rp 10.000.000 kepada korban.

 

“Jika tidak memberinya uang sesuai yang diminta AN, maka video korban akan disebar,” terang Iptu Bobby, Senin (12/5).

Baca Juga :  Tradisi Petik Laut Desa Selomukti Situbondo, Larung Sesaji Jadi Pusat Perhatian 

 

Pelaku AN yang saat itu kerja di Bali, meminta uang 1 juta dulu buat ongkos dari Bali menuju Bondowoso.

 

Saat berada di dalam hotel, AN juga mengancam korban dengan sebilah pisau, jika korban melapor pada Polisi.

 

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya chat WA temannya, yakni SW yang berada di luar hotel.

 

Kemudian SW melapor kepada Security dan pelaku AN langsung diamankan oleh security hotel, untuk diserahkan ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman

 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni HP merk Vivo Y21 warna hitam berisi video korban dan 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku AN berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso,” pungkas Iptu Bobby.

 

AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1950.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah
Heboh Rincian Seragam SMABA Capai Rp3,1 Juta, Intip Aturan Tegas Dindik Jatim
Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:48 WIB

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:49 WIB

Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:32 WIB

Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:34 WIB

Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

Berita Terbaru