Gara-Gara Daun Lamtoro Bacok Mertua,  Menantu  Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Kebumen tentang kasus dugaan penganiayaan menantu bacok mertua. (Foto: Wahyudin/realitapublik.id)

i

Konferensi pers Polres Kebumen tentang kasus dugaan penganiayaan menantu bacok mertua. (Foto: Wahyudin/realitapublik.id)

Kebumen, realitapublik.id – Seorang menantu berinisial NG (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen usai diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menjelaskan, penganiayaan berawal dari sebuah kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tanaman durian yang ditanam oleh NG.

 

Menurut keterangan polisi, pada Rabu 21 Mei 2025, korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman. Namun menurut pelaku, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda, sehingga daun tersebut dipindahkan.

Baca Juga :  Heboh Rincian Seragam SMABA Capai Rp3,1 Juta, Intip Aturan Tegas Dindik Jatim

 

Keesokan harinya, Kamis pagi, korban yang juga kakek 60 tahun merasa tersinggung karena daun lamtoro telah dipindahkan. Hal ini memicu cekcok antara keduanya. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku membawa senjata tajam berupa kudi dan kapak, lalu membacok korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek cukup serius.

 

Anggota keluarga tak memiliki cukup kuat tenaga untuk menghalangi pelaku, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan para keluarga.

 

“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku tetap berhasil melukai korban,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers, Minggu 1 Juni 2025.

Baca Juga :  LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

 

Setelah menerima laporan, tim dari Satgas Operasi Aman Candi yang tengah melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

 

Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Meski rumah keduanya berdekatan, selama ini sering berselisih paham, namun tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik.

 

“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” ujar NG di hadapan penyidik.

 

Saat ini, Polres Kebumen masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi
Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum
Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10
LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Berita Terbaru