Polres Pasuruan Resmi Tetapkan Kades Ambal-Ambil Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, realitapublik.id – Setelah hampir tiga tahun berjalan penuh tarik-ulur, kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menunjukkan titik terang. Kepala Desa Ambal-Ambil berinisial SA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Jumat (13/6/2025)

 

Dalam jumpa pers, Kompol Andy Purnomo menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan hasil audit resmi dari instansi terkait. Tersangka berinisial SA dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Hari ini kami secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Ambal-Ambil. Proses ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang sah,” ujar Kompol Andy.

Baca Juga :  Polsek Talang Ubi Ungkap Dua Kasus: Pencuri Pipa Pertamina dan Mahasiswa Penggelap Uang Ayam Ditangkap 

 

Audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan sebelumnya mengungkap penyimpangan dalam berbagai program desa, seperti proyek pengeboran air bersih, pengadaan lampu PJU, program ketahanan pangan, serta pengelolaan SILPA dan dana bantuan provinsi.

 

Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiaji alias Cak Kaji, mengatakan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dari proyek infrastruktur Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021–2022 diperkirakan mencapai Rp450 juta.

 

“Itu baru dari proyek infrastruktur. Belum termasuk proyek air bersih senilai sekitar Rp400 juta serta SILPA dan dana hibah yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Total kerugian bisa menembus miliaran rupiah,” jelas Cak Kaji.

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

 

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan lambat selama ini sempat menimbulkan kekecewaan masyarakat, terlebih tersangka SA sempat mangkir dari panggilan penyidik dan dikabarkan menghilang dari rumahnya.

 

“Kami mengapresiasi langkah Polres Pasuruan. Meski prosesnya panjang dan melelahkan, ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan. Tapi kami ingatkan, jangan hanya berhenti di satu tersangka. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus ikut diproses,” tegasnya.

 

Hal senada disampaikan Ketua LPK Indonesia Bersatu, H. Denny Yanuar, yang juga aktif dalam gerakan antikorupsi di Pasuruan.

Baca Juga :  H-1 Musdes Pilkades PAW Selomukti, Tiga Pilar Mlandingan Sambangi Rumah Tiga Calon

 

“Kinerja Polres Pasuruan patut diapresiasi. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dijalankan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Ini bukti keseriusan dalam melindungi uang rakyat,” ujar Denny.

 

“Kepala desa seharusnya menjadi motor pembangunan, bukan malah menyalahgunakan amanah. Kami berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola keuangan desa secara menyeluruh,” tambahnya.

 

Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap SA dan berharap kejadian serupa tidak terulang di desa-desa lainnya. Langkah tegas aparat diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang mencoba bermain-main dengan anggaran publik.

Penulis : Koko

Editor : Saichu

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya
Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

Senin, 6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Berita Terbaru