PASURUAN, realitapublik.id – Setelah hampir tiga tahun berjalan penuh tarik-ulur, kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menunjukkan titik terang. Kepala Desa Ambal-Ambil berinisial SA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Jumat (13/6/2025)
Dalam jumpa pers, Kompol Andy Purnomo menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan hasil audit resmi dari instansi terkait. Tersangka berinisial SA dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Hari ini kami secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Ambal-Ambil. Proses ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang sah,” ujar Kompol Andy.
Audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan sebelumnya mengungkap penyimpangan dalam berbagai program desa, seperti proyek pengeboran air bersih, pengadaan lampu PJU, program ketahanan pangan, serta pengelolaan SILPA dan dana bantuan provinsi.
Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiaji alias Cak Kaji, mengatakan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dari proyek infrastruktur Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021–2022 diperkirakan mencapai Rp450 juta.
“Itu baru dari proyek infrastruktur. Belum termasuk proyek air bersih senilai sekitar Rp400 juta serta SILPA dan dana hibah yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Total kerugian bisa menembus miliaran rupiah,” jelas Cak Kaji.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan lambat selama ini sempat menimbulkan kekecewaan masyarakat, terlebih tersangka SA sempat mangkir dari panggilan penyidik dan dikabarkan menghilang dari rumahnya.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Pasuruan. Meski prosesnya panjang dan melelahkan, ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan. Tapi kami ingatkan, jangan hanya berhenti di satu tersangka. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus ikut diproses,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua LPK Indonesia Bersatu, H. Denny Yanuar, yang juga aktif dalam gerakan antikorupsi di Pasuruan.
“Kinerja Polres Pasuruan patut diapresiasi. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dijalankan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Ini bukti keseriusan dalam melindungi uang rakyat,” ujar Denny.
“Kepala desa seharusnya menjadi motor pembangunan, bukan malah menyalahgunakan amanah. Kami berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola keuangan desa secara menyeluruh,” tambahnya.
Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap SA dan berharap kejadian serupa tidak terulang di desa-desa lainnya. Langkah tegas aparat diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang mencoba bermain-main dengan anggaran publik.
Penulis : Koko
Editor : Saichu







