Oknum Polisi Diadukan ke Polda Jatim, Indra Bayu IDR Law Firm/Peradi Kota Pasuruan Sebut Ada Beberapa Kasus

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Bayu dan SN, menunjukan surat pengaduan. (Foto: Saichu/realitapublik.id) 

Indra Bayu dan SN, menunjukan surat pengaduan. (Foto: Saichu/realitapublik.id) 

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Indra Bayu, pengacara yang membawahi IDR Law Firm/Peradi Kota Pasuruan berkirim surat pengaduan perihal oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Puspo Kabupaten Pasuruan, Aiptu R, ke Polda Jatim, Senin, 30 Juni 2025.

 

Dia menyebutkan ada beberapa kasus yang diadukan melalui surat pengaduannya. Salah satunya, dugaan kasus tindakan di luar kewenangan dan institusi Kepolisian terhadap kliennya, warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

 

“Kami melayangkan surat pengaduan laporan ke Polda Jawa Timur karena ini menyangkut salah satu anggota kepolisian di wilayah Polsek Puspo yang bernama Bapak Aiptu R yang mana telah melakukan tindakan di luar kewenangan dan institusi kepolisian,” kata Indra Bayu kepada realitapublik.id saat ia bersama Rokhim ketua LPK PASOPATI yang turut mendampingi pasutri berinisial S dan SN, warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat, 2 Februari 2024, di Kota Pasuruan.

 

Indra Bayu mengatakan, motto yang menjadi identitas Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Baca Juga :  Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia

 

Namun menurut Indra Bayu, tindakan oknum polisi yang disebut-sebut telah mengambil uang Rp26 juta dan mobil Fortuner milik kliennya dinilai tanpa prosedur hukum dan tidak mencerminkan seperti apa yang menjadi motto Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mewujudkan pelayanan kepolisian yang modern, terpercaya, dan berintegritas.

 

“Kami menilai tindakan R tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya. Seharusnya, proses hukum diikuti dengan tahapan yang benar, baik melalui pelaporan maupun gugatan perdata. Namun, oknum tersebut malah melakukan tindakan hukum secara langsung dan mengancam klien kami,” ujarnya.

 

Akibatnya, kliennya merasa tertekan, terintimidasi dan juga merasa tidak nyaman dengan perlakuan-perlakuan oknum polisi tersebut.

 

“Untuk itu, kami meminta kepada kepolisian yang tertinggi di sini Bapak Kapolda Jawa Timur dan juga sebagai atensi dari Bapak Kapolri jenderal Listyo Sigit untuk menindak memperhatikan dan bila perlu memberikan sanksi kepada oknum tersebut,” ucapnya.

 

Kata Indra Bayu, upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangatlah penting dan harus dijaga. Oleh karena itu jika penanganan kasus ini dengan transparan dan adil, maka akan menjadi contoh baik bagi publik tentang komitmen kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas sehingga kepercayaan dan wibawa kepolisian dapat terus meningkat dan dipertahankan.

Baca Juga :  Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila

 

“Kami sebagai advokat meminta keadilan dan penanganan yang adil dari institusi kepolisian dalam kasus ini. Kami berharap bahwa proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga tidak hanya nama baik klien kami yang terlindungi, tetapi juga kredibilitas institusi kepolisian yang saat ini tengah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat di bawah kepemimpinan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan kami juga minta siapapun yang terlibat dalam permasalahan ini untuk menghadapi secara fair,” kata Indra Bayu secara lugas dengan nada suaranya yang terdengar tegas.

 

Pantauan realitapublik.id, pihak pengadu telah menerima surat tanda terima dari Sekretariat Umum Polda Jatim, tertanggal 30 Juni 2025. Selain dikirim ke Polda Jatim, surat pengaduan juga dikirim oleh pihak pengadu ke Kapolres Pasuruan, Irwasum, Kapolri, dan Kompolnas.

Baca Juga :  Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

 

Sementara itu, pihak teradu Iptu R melalui istrinya yang berinisial R saat dimintai tanggapannya perihal Iptu R yang diadukan oleh pengacara yang tergabung dalam IDR Lawa Firm/Peradi ke Polda Jatim dan pihak terkait lainnya, ia menyatakan sudah menjelaskan perihal itu pada saat release pada Minggu 29 Juni 2025.

 

“Wah itu sudah kami jelaskan pada saat release…dan sudah jelas semua…bahkan saat release kemarin…utk selebihnya yg memiliki keterangan lebih lanjut itu ada di penyidik karena penyidik yg memanggil semua pihak,” kata R disampaikan melalui chat Whatsapp.

 

Lebih lanjut, R menyampaikan, untuk keterangan lebih lanjut silahkan ke Propam Polres Pasuruan, dimana suaminya berdinas, dan ke penyidik Polres Pasuruan Kota. “Karena saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik, begitupun suami saya. Intinya, saya hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan saya tidak ingin menjatuhkan siapapun,” pungkasnya. (*).

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Refleksi Semangat Kartini: KORLIP Lampung Rodi Sandra Ajak Perempuan Indonesia Terus Bersinar
Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:19 WIB

Refleksi Semangat Kartini: KORLIP Lampung Rodi Sandra Ajak Perempuan Indonesia Terus Bersinar

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WIB

Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Berita Terbaru