KOTA PASURUAN realitapublik.id – Indra Bayu, pengacara yang membawahi IDR Law Firm/Peradi Kota Pasuruan berkirim surat pengaduan perihal oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Puspo Kabupaten Pasuruan, Aiptu R, ke Polda Jatim, Senin, 30 Juni 2025.
Dia menyebutkan ada beberapa kasus yang diadukan melalui surat pengaduannya. Salah satunya, dugaan kasus tindakan di luar kewenangan dan institusi Kepolisian terhadap kliennya, warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Kami melayangkan surat pengaduan laporan ke Polda Jawa Timur karena ini menyangkut salah satu anggota kepolisian di wilayah Polsek Puspo yang bernama Bapak Aiptu R yang mana telah melakukan tindakan di luar kewenangan dan institusi kepolisian,” kata Indra Bayu kepada realitapublik.id saat ia bersama Rokhim ketua LPK PASOPATI yang turut mendampingi pasutri berinisial S dan SN, warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat, 2 Februari 2024, di Kota Pasuruan.
Indra Bayu mengatakan, motto yang menjadi identitas Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Namun menurut Indra Bayu, tindakan oknum polisi yang disebut-sebut telah mengambil uang Rp26 juta dan mobil Fortuner milik kliennya dinilai tanpa prosedur hukum dan tidak mencerminkan seperti apa yang menjadi motto Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mewujudkan pelayanan kepolisian yang modern, terpercaya, dan berintegritas.
“Kami menilai tindakan R tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya. Seharusnya, proses hukum diikuti dengan tahapan yang benar, baik melalui pelaporan maupun gugatan perdata. Namun, oknum tersebut malah melakukan tindakan hukum secara langsung dan mengancam klien kami,” ujarnya.
Akibatnya, kliennya merasa tertekan, terintimidasi dan juga merasa tidak nyaman dengan perlakuan-perlakuan oknum polisi tersebut.
“Untuk itu, kami meminta kepada kepolisian yang tertinggi di sini Bapak Kapolda Jawa Timur dan juga sebagai atensi dari Bapak Kapolri jenderal Listyo Sigit untuk menindak memperhatikan dan bila perlu memberikan sanksi kepada oknum tersebut,” ucapnya.
Kata Indra Bayu, upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangatlah penting dan harus dijaga. Oleh karena itu jika penanganan kasus ini dengan transparan dan adil, maka akan menjadi contoh baik bagi publik tentang komitmen kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas sehingga kepercayaan dan wibawa kepolisian dapat terus meningkat dan dipertahankan.
“Kami sebagai advokat meminta keadilan dan penanganan yang adil dari institusi kepolisian dalam kasus ini. Kami berharap bahwa proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga tidak hanya nama baik klien kami yang terlindungi, tetapi juga kredibilitas institusi kepolisian yang saat ini tengah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat di bawah kepemimpinan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan kami juga minta siapapun yang terlibat dalam permasalahan ini untuk menghadapi secara fair,” kata Indra Bayu secara lugas dengan nada suaranya yang terdengar tegas.
Pantauan realitapublik.id, pihak pengadu telah menerima surat tanda terima dari Sekretariat Umum Polda Jatim, tertanggal 30 Juni 2025. Selain dikirim ke Polda Jatim, surat pengaduan juga dikirim oleh pihak pengadu ke Kapolres Pasuruan, Irwasum, Kapolri, dan Kompolnas.
Sementara itu, pihak teradu Iptu R melalui istrinya yang berinisial R saat dimintai tanggapannya perihal Iptu R yang diadukan oleh pengacara yang tergabung dalam IDR Lawa Firm/Peradi ke Polda Jatim dan pihak terkait lainnya, ia menyatakan sudah menjelaskan perihal itu pada saat release pada Minggu 29 Juni 2025.
“Wah itu sudah kami jelaskan pada saat release…dan sudah jelas semua…bahkan saat release kemarin…utk selebihnya yg memiliki keterangan lebih lanjut itu ada di penyidik karena penyidik yg memanggil semua pihak,” kata R disampaikan melalui chat Whatsapp.
Lebih lanjut, R menyampaikan, untuk keterangan lebih lanjut silahkan ke Propam Polres Pasuruan, dimana suaminya berdinas, dan ke penyidik Polres Pasuruan Kota. “Karena saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik, begitupun suami saya. Intinya, saya hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan saya tidak ingin menjatuhkan siapapun,” pungkasnya. (*).
Penulis : Saichu
Editor : Abdul Hakim







