Polres Batu Akan Gelar Perkara Dugaan Peralihan Status Hak Tanah yang Libatkan Direktur Jatim Park 3

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu, realitapublik.id – Perkara dugaan peralihan hak atas tanah secara sepihak dengan melibatkan Direktur Jatim Park 3 yang lokasi tanahnya berada di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, akan segera memasuki proses gelar perkara untuk memastikan dalam perkara ini ada pelanggaran atau tidak.

 

Sebelumnya, Nuryanto  telah mengadukan ke Polres Batu terkait dugaan peralihan hak status tanah di desa Beji yang status tanahnya kini sudah menjadi milik Jatim Park.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Batu telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi.

 

Dalam SP2HP nomer SP2HP/200.a/V/2035/Satreskrim yang ditandatangani Kasat reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo SH. MH., pada tanggal 9 Mei 2025, menyebutkan beberapa saksi yang dipanggil pihak Satreskrim Polres Batu.

 

Antara lain Nuryanto, warga Bandulan XIV-A/214 H RT 05 RW 01, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang selaku pihak pengadu.

 

Kemudian saksi kedua adalah Deny Cahyo (Kepala Desa Beji), Ngasiyan dan Supriyono (saksi yang diajukan pihak pengadu), Suryo Widodo (pembeli tanah), Anik Sumarti (Pihak Teradu).

 

Selain itu, Suryo Widodo yang tertulis dalam surat sebagai pembeli tanah, juga telah diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.

 

Tidak hanya itu, penyidik setelah meneliti berkas atau dokumen akan mengklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

 

Kanit Pidkor Satreskrim Polres Batu Ipda Sugeng Widodo SH ketika dikonfirmasi membenarkan sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak dengan maksud meminta klarifikasi terkait laporan yang dilakukan Nuryanto.

 

“Sudah kami lakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap mereka. Termasuk pak Suryo Widodo. Tinggal satu yang belum yakni pihak notaris,” ujar Sugeng Widodo kepada awak media saat ditemui di Mapolres Batu, Senin (23/5/2025)

 

Terkait dengan pemanggilan Suryo Widodo, kata Sugeng, pihak penyidik sudah ditunjukkan sertifikat hak milik (SHM) oleh Suryo Widodo.

Sedangkan soal keberadaan SHM itu, pihak penyidik Polres Batu juga sudah melakukan klarifikasi terhadap notaris yang memproses menerbitkan sertifikat tersebut.

“Termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Batu juga sudah kami mintai keterangan soal SHM yang ditunjukkan Pak Suryo,” urai Sugeng.

 

Disinggung hasil klarifikasi dari BPN, Sugeng mengatakan hasil informasi yang didapatkan penyidik dari petugas BPN menerangkan dalam warkah di BPN memang ada proses peralihan. Sehingga terbit SHM yang kini dipegang Suryo Widodo.

Baca Juga :  Resmi Diserahkan, Proyek Peningkatan RSUD Talang Ubi PALI Segera Dimulai

 

Untuk itu, Sugeng meminta agar media menunggu perkembangan lebih lanjut soal pengaduan terhadap Anik Sumarti yang sudah menjual tanahnya ke Suryo Widodo.

 

Sementara dari informasi terhimpun realitapublik.id belakangan ini, pihak Polres Batu akan segera melakukan gelar perkara dugaan peralihan hak tanah tersebut.

 

Perihal rencana gelar perkara itu dibenarkan oleh Ipda Sugeng Widodo.

 

“Iya benar. Nanti setelah semua pihak kami panggil selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara,” ujar Sugeng Widodo ketika dikonfirmasi media melalui saluran telpon Whatsapp.

 

Untuk sementara ini, dua notaris yang menyebut tanah yang menjadi obyek berbeda luasnya, baru satu notaris yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Polres Batu.

 

“Tinggal satu notaris lagi yang perlu kami panggil untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

 

Soal waktu gelar perkara, Sugeng menegaskan belum memastikan tanggalnya karena pihaknya masih fokus untuk melakukan pemanggilan terhadap satu dari dua notaris tersebut.

 

Seperti diberitakan, dugaan kasus munculnya mafia tanah disinyalir sangat kuat dalam kasus tanah 5015 meter persegi yang dibeli Jatim Park 3 Kota Batu di area Desa Beji – Junrejo, Kota Batu.

 

Bahkan tim kuasa korban Nuryanto mensinyalir ada dugaan kuat peran orang dalam pemerintah Desa Beji dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Kecurigaan ini muncul, karena awalnya kasus ini sempat di laporkan ke Polda Jatim pada tahun 2017, lalu tanah seluas 5015 meter tersebut hingga akhirnya posisi tanah tersebut di blokir.

 

Akan tetapi kejanggalan muncul, pasca meninggalnya Sunari selaku pemilik tanah, kasusnya di SP3 lalu pada 2023 blokirnya dibuka kemudian terjadi peralihan tanah tersebut dibalik nama ke Anik Sumarti warga Jln Trunojoyo RT 001 RW 009 Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Kota Batu Jawa Timur tanpa sepengetahuan ahli waris dan tanpa adanya proses jual beli.

 

“Jika melihat prosesnya jelas-jelas ini ada dugaan praktek mafia tanahnya. Kok bisa awalnya tanahnya ini diblokir, tiba-tiba blokirnya dibuka setelah klien kami Sunari meninggal dunia dan terjadi proses peralihan hak atas nama Anik Sumiarti. Untuk itu pihak Polres Batu harus mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris Sunari, Jacob Koen Njio, SH kepada awak media.

 

Jacob Koen Njio, SH mengatakan, pihak Polres Batu harus memeriksa keterlibatan orang pemdes Beji dan keterlibatan orang yang memproses balik nama hak atas tanahnya kliennya. Sebab bukti-bukti otentik sudah sangat jelas, bahwa selama kliennya Sunari masih hidup tidak pernah terjadi transaksi jual beli.

Baca Juga :  Ritual "Ngawinkeun Cai": Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544

 

Hal itu juga dikuatkan dengan surat keterangan dari pihak Kecamatan yang menegaskan selama kurun waktu tahun 1980 sampai dengan 1985 tidak pernah terjadi transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah peralihan hak milik Sunari atas tanah petok D sesuai leter C no 557/Junrejo persil 144 seluas 11.580 meter persegi yang terletak di Desa Junrejo, Kecamatan Kota Batu.

 

Seperti diketahui, dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kota Batu. Adapun korbannya kali ini menimpa Nuryanto, warga Bandulan, Kota Malang.

 

Hal ini diketahui setelah Nuryanto melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh oknum tak bertanggung jawab ke Polres Kota Batu.

 

Bahkan Nuryanto sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Batu atas laporannya tertanggal 11 Maret 2025 terkait dugaan peralihan hak atas tanah milik keluarganya di Desa Beji – Junrejo, Kota Batu, seluas 11.580 meter persegi.

 

Tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama ayahnya, almarhum Sunari. Namun secara misterius, nama dalam sertifikat berubah menjadi atas nama Anik Sumarti, warga Jln Trunojoyo RT 001 RW 009 Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Kota Batu Jawa Timur tanpa sepengetahuan ahli waris dan tanpa adanya proses jual beli.

 

Hal ini sesuai pernyataan yang pernah dibuat oleh Sunari Bin Samiyun pada tanggal 1 Januari 2016.

 

Hal itu juga dibenarkan oleh surat keterangan yang diterbitkan oleh Pihak Kecamatan Kota Batu pada tanggal 24 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Camat Kota Batu Aries Setiawan S.STP.

 

Dalam surat tersebut menerangkan sesuai dengan pengecekan register PPATS di Kecamatan Batu mulai tahun 1980 sampai dengan tahun 1985 tidak ditemukan adanya data peralihan hak milik Sunari atas tanah petok D sesuai leter C no 557/Junrejo persil 144 seluas 11.580 meter persegi yang terletak di Desa Junrejo, Kecamatan Kota Batu.

 

“Ini memang janggal. Kami tidak pernah melakukan transaksi apapun, tiba-tiba nama ayah saya (Sunari) hilang dari sertifikat dan diganti nama orang lain (Anik Sumarti),” tegas Nuryanto, Kamis (22/5/2025), usai diperiksa di Polres Batu.

 

Polisi Diminta Periksa Oknum Desa dan BPN

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam dan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Doa Bersama serta Santuni Anak Yatim

 

Didampingi kuasa hukumnya, Jacob Koen Njio, SH dan Wahyu Widayat, SH, Nuryanto telah melayangkan laporan resmi ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batu.

 

Jacob Koen Njio SH, selaku kuasa hukum korban mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang diduga cacat hukum itu segera diperiksa, mulai dari aparat desa hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

 

“Kami minta polisi serius. Ini bukan sekadar sengketa, ini indikasi kejahatan agraria yang merampas hak ahli waris selaku klien kami,” tegas Jacob Koen.

 

Pihak pelapor menegaskan bahwa tanpa keterlibatan oknum di tingkat birokrasi desa dan pertanahan, proses penerbitan sertifikat yang berubah nama tidak mungkin bisa terjadi.

 

Menurut kuasa hukum pelapor, nilai tanah saat ini telah melambung tinggi karena masuk dalam zona strategis pariwisata di Kota Batu.

 

Jika dihitung berdasarkan nilai pasar saat ini, ahli waris ditaksir mengalami kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah.

 

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini kejahatan serius yang mencuri hak tanah keluarga klien kami, dan mengalihkan aset bernilai sangat besar ke pihak lain tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Wahyu Widayat, SH.

 

Desakan Audit Independen dan Peran Kejaksaan

 

Aliansi masyarakat anti-mafia tanah mendesak agar Kepolisian bersama Kejaksaan Agung turun tangan melakukan audit forensik pertanahan, terutama terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat baru yang terjadi dalam rentang 5 tahun terakhir di Kota Batu.

 

Selain itu, transparansi penyidikan menjadi sorotan. Publik menuntut agar hasil penyelidikan tidak ditutup-tutupi dan dapat diuji di pengadilan secara terbuka.

 

Semakin Rumit, Tanah Sudah Berpindah Tangan ke Jatim Park 3

 

Persoalan sengketa tanah ini semakin pelik lantaran tanah tersebut kini telah dibeli oleh pihak swasta, yakni PT Jatim Park 3.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, transaksi penjualan dilakukan atas nama Anik Sumarti kepada pihak pengelola wisata Jatim Park 3 menelan dana hingga Rp 15 miliar.

 

Direktur Utama PT Jatim Park 3, Ir. Suryo Widodo ketika dikonfirmasi di Hotel Senyum Kota Batu membenarkan pihaknya telah dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi.(*)

 

“Kalau memang ada pemalsuan sertifikat, silakan gugat di pengadilan. Semua dokumen sudah kami serahkan ke polisi,” pungkas Suryo kepada media.(*)

Penulis : Andy

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya
Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

Senin, 6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Berita Terbaru