Sidang Perkara Kasus Penangkapan 3 Orang di Kawasan PIER Rembang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Penasihat Hukum Akan Melakukan Perlawanan

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Sidang perkara kasus penangkapan 3 orang yang diduga sebagai terdakwa pemerasan di Kawasan PIER Rembang, Kabupaten Pasuruan, digelar kembali pada Kamis 10 Juli 2025. Hakim memutuskan bahwa keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan berdasarkan Pasal 150 ayat 1 KUHAP tidak dapat diterima karena pemeriksaan harus dilanjutkan dengan alat bukti yang sah. Dengan demikian, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

 

“Perbuatan terdakwa merupakan suatu perbuatan pidana atau tidak harus dihentikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan di persidangan melalui alat-alat bukti yang sah oleh karena itu keberatan dari penasehat untuk terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Maka pemeriksaan ini harus dihentikan,” ujar Hakim ketua, tak lama sembari mengetok palu bahwa sidang ditutup.

 

Diluar persidangan, Penasihat hukum tim Yunita Panca, SH MH, dari PERWADI, Bang Besar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan atas putusan penolakan tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya, bersamaan dengan pokok perkara.

Baca Juga :  Diduga Tak Berizin dan Bahayakan Publik, AMKI Desak Satpol PP Angkut Videotron PT Netlink World Indonesia

 

Selain itu, untuk masalah perkara di PN Bangil untuk perkara perdata yang melawan hukum nomor 38/2025 rencananya masih akan digelar sidangnya pada Rabu 16 Juli 2025.

 

“Untuk masalah gugatan pembatalan sertifikat yang kita ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan perkara nomor 75 masih kita adakan revisi ulang dan akan kita ajukan dengan nomor perkara baru,” ujar Bang Besar.

 

Ia juga mengungkapkan permohonan tiga sertifikat yang diajukan untuk dibatalkan yakni;

1. Sertifikat Hak Pengelolaan nomor 1 seluas 80 hektar di Desa Curahdukuh, Kabupaten Pasuruan.

2. Sertifikat nomor 2 seluas 41 hektar atas nama PT SIER Rungkut.

3. Sertifikat nomor 3 tahun 2000 seluas 39 hektar di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, atas nama PT SIER Surabaya. Ketiga sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Penuh Kehangatan, Kecamatan Jatibanteng Gelar Lepas Sambut Plt. Camat

 

Selanjutnya, Bang Besar juga mengajukan upaya keberatan berupa tindakan vaktual pengosongan yang dilakukan oleh pihak PT SIER dan sudah melayangkan surat kepada polres Pasuruan Kota yang rencananya akan diadakan konsultasi dengan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Lebih dari pada itu untuk masalah HAM ia masih mengoordinasikan dengan komisi nasional hak asasi manusia, berkaitan dengan penguasaan tanah dan pengusiran yang telah dikerjakan oleh warga/penduduk Desa Curahdukuh lahan sesuai sertifikat sekira 160 hektar.

 

“Kita juga sudah mengajukan juga permohonan fatwa agung kepada mahkamah agung Republik Indonesia berkaitan dengan permohonan putusan dinyatakan tidak sah berkaitan dengan putusan kasasi nomor 2561K kasasi tahun 1999 yang dimenangkan pada putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 1055 tahun 1996 yang sudah di nyatakan dikabulkan untuk diberikan ganti rugi 11 milyar rupiah atas tanah 22 hektar dengan perhitungan permeternya dikabulkan 50 ribu rupiah,” bebernya.

Baca Juga :  Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan

 

Bang Besar juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan pengadilan tipikor atau pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya berkaitan dengan adanya kasus-kasus terdahulu, yang diduga masuk angin dengan memuluskan perkara bisa dikabulkan yang sebenarnya tidak pernah ada pemberitahuan kasasinya para penggugat atau warga desa Curahdukuh pada masa itu, yang dikonfirmasikan seluruh berkasnya juga sudah tidak ada di pengadilan negeri Bangil sesuai surat pada tahun 2011 PN Bangil.

 

Berkaitan dengan itu juga, Bang Besar mengatakan sudah ada putusan di pengadilan Jakarta Pusat berkaitan dengan putusan yang tidak sah tersebut. (Chu)

Berita Terkait

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Berita Terbaru