Lampura, realitapublik.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengelar Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) 2025, bertempat di Gedung Pusiban Agung, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu 6 September 2025.
Ketua MUI Lampung Utara, KH. M. Nurulloh Qomaruddin AS menyampaikan, bahwa MUI Lampung Utara selain melaksanakan Muskerda dan berperan sebagai khodimul ummah atau pelayan umat, namun juga ikut serta menyikapi kondisi sosial saat ini. “Muskerda 2025 MUI bertujuan menyatukan umat agar lebih solid,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama sama menjaga komunitas sehingga Lampung Utara sejahtera dan aman.”Dengan bersama-sama menjaga, Lampung Utara aman, sejahtera dan pembangunan dapat berjalan,” ujarnya.
KH. Qomaruddin menambahkan, silahkan menyampaikan aspirasi dan pendapat. Namun sampaikan dengan baik sesuai aturan, tidak merusak dan tidak anarkis. “Apabila menyampaikan aspirasi itu dengan baik, maka insyallah Lampung Utara dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.
Ketua MUI Lampung Utara berharap, Muskerda yang dilaksanakan hari ini serta program- program Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berjalan dengan Pemkab dan masyarakat. “MUI tetap menjadi pengayom dalam membina umat Islam,” kata KH. Qomaruddin.
Rangkaian dalam Muskerda 2025 MUI Lampung Utara, juga dilakukan penandatangan pernyataan sikap dan deklarasi terkait menyampaikan pendapat di muka umum.
Berikut enam pernyataan sikap yang dibacakan langsung oleh Ketua MUI bersama Forkopimda, ormas Islam, mahasiswa, dan tokoh pemuda:
1. Menolak segala bentuk aksi unjuk rasa yang disertai tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan, karena bertentangan dengan ajaran agama, hukum, dan budaya bangsa.
2. Menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dan dialog konstruktif dalam menyampaikan aspirasi, bukan dengan kekerasan.
4. Mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat agar aktif memberi edukasi serta pencerahan supaya masyarakat tidak terprovokasi isu menyesatkan.
5. Menyatakan bahwa penjarahan dan perusakan adalah tindak kriminal yang merugikan masyarakat serta bertentangan dengan ajaran agama, hukum, dan budaya.
6. Mengajak seluruh masyarakat Lampung Utara untuk bersatu menjaga persaudaraan, persatuan, kedamaian, dan bijak dalam bermedia sosial agar tidak mudah terprovokasi berita bohong, demi terciptanya situasi kondusif, aman, dan bermartabat.
Muskerda yang digelar MUI Lampung Utara ini dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua IWO, Ketua PWI, Tokoh Agama, Ormas Islam, dan elemen masyarakat.(*)
Penulis : Rody







