Respon cepat Polresta Malang Kota Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, realitapublik.id — Demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang, Polresta Malang Kota terus memperkuat upaya preventif melalui patroli siaga, deteksi dini, serta komunikasi aktif dengan masyarakat.

 

Setelah menerima informasi/ laporan warga yang merasa terganggu adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang. (Minggu, 30/11/2025)

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi perintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang gerak cepat menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi dan bermaksut membubarkan kegiatan ilegal itu.

 

Namun saat tiba di lokasi perjudian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Hanya struktur arena, kurungan ayam, pembatas arena, serta berbagai peralatan penunjang perjudian masih tampak tersusun.

Baca Juga :  Sembilan Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU Resmi Ditetapkan di Tambakberas

 

Atas instruksi langsung Kapolresta Malang Kota, seluruh fasilitas perjudian tersebut dibongkar dan dimusnahkan.

“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota yang dilokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” Ucap Kombes Nanang. (Minggu, 30/11/2025)

 

Pembongkaran arena sabung ayam tersebut, upaya tegas menutup peluang aktivitas serupa muncul kembali dan menjaga kondusivitas wilayah.

 

Kita ketahui bahwa perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat. Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati. Sabung juga merusak tatanan sosial dan moral.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial. Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ujar Kombes Pol Nanang.

 

Ia menambahkan, aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.

 

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.

Baca Juga :  Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

 

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” ungkap tegas Kombes Nanang yang baru saja mendapat piagam Penghargaan Nasional Terbaik Pelaksana Quick Wins Presisi 2025 ini.

 

Upaya tegas yang dilakukan Polresta Malang Kota dengan dukungan warga dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian, sekaligus memastikan wilayah Kota Malang tetap terbebas dari aktivitas ilegal, membangun Kota Malang yang aman, nyaman dan berkehidupan sosial yang sehat.(*)

Penulis: Andy Billy

Editor : Red

Berita Terkait

Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026
Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya
FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa
Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:35 WIB

Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya

Minggu, 6 September 2026 - 16:59 WIB

FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WIB

Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Berita Terbaru