Polsek Gempol Bekuk Lima Pelaku Residivis Curanmor dan Curemas di Gempol

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus kriminal besar di wilayah Kecamatan Gempol, menangkap total lima pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curemas). Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irwan, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim dan menegaskan komitmennya. “Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami akan terus menjaga agar Pasuruan tetap aman,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (8/12/2025).

 

Baca Juga :  Pesta Demokrasi Sukses, Musdes PAW Desa Sumberanyar Lahirkan Pemimpin Baru hingga 2027

Kasus I: Curanmor di Karangrejo

Kasus pertama melibatkan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Laily Maulidyah di depan kamar kos di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo.

 

Pelaku Utama: SLTN (27), yang mengakui perbuatannya.

Penadah: GFR (36), yang menerima motor curian seharga Rp 3.500.000 di Paserpan sebelum dijual kembali ke wilayah Kejayan.

Barang Bukti: Polisi berhasil mengamankan motor curian, kunci T, pakaian, helm, dan ponsel pelaku.

 

Kasus II: Pembobolan Rumah dan Emas Ratusan Juta

Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan (curemas) yang menargetkan dua rumah di Dusun Legok, Desa Legok. Salah satu korbannya adalah Saifuddin, yang rumahnya dibobol saat menghadiri acara keluarga.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

 

Para pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp 11 juta dan perhiasan emas senilai sekitar Rp 100 juta.

 

Polisi menangkap empat pelaku dalam rangkaian kasus ini:

MSKR (32): Mengakui pembagian hasil penjualan emas senilai Rp 58 juta.

TA (25)

YG (26)

HZ (37)

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menyita perhiasan emas hasil curian yang dijual di Pasar Bangil dan Toko Mas Gajah Jogosari.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam

 

“Dari dua TKP, total perhiasan yang kami sita mencapai lebih dari 170 gram emas. Para pelaku menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk membeli barang pribadi seperti sepeda motor dan peralatan rumah tangga,” jelas Kompol Giadi Nugraha.

 

Kapolres AKBP Jazuli Dani Irwan menegaskan bahwa seluruh tersangka kini sedang dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian kasus terungkap dan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru