PASURUAN realitapublik.id — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan menjelang malam pergantian tahun. Dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Lapangan Sarja Arya Racana, Selasa sore (30/12/25), kepolisian menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyoroti beberapa poin krusial yang harus diperhatikan masyarakat demi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmas).
Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah larangan penggunaan bahan peledak ringan dalam perayaan malam tahun baru.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Pasuruan agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, serta berisiko memicu gangguan ketertiban,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Selain larangan fisik terkait kembang api, Kapolres juga meminta masyarakat untuk bersikap bijak dalam merayakan pergantian tahun. Beliau berharap warga tidak terjebak dalam euforia berlebihan yang berisiko memicu gesekan sosial atau pelanggaran hukum di jalanan.
“Pergantian tahun hendaknya disambut secara sederhana dan penuh refleksi, tidak perlu berlebihan. Dengan begitu, stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pasuruan tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.
Guna memastikan imbauan tersebut dipatuhi, Polres Pasuruan telah menyiapkan skema pengamanan ketat:
Patroli Skala Besar: Penyisiran di titik-titik keramaian dan rawan gangguan.
Pos Pengamanan: Penyiagaan personel di jalur-jalur utama dan pusat perbelanjaan.
Tindakan Preventif: Pengawasan terhadap peredaran petasan dan minuman keras.
Polres Pasuruan berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menikmati malam pergantian tahun dengan tenang dan tertib.
Penulis : Tim







