MALANG realitapublik.id – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kini menggelinding dan menyita perhatian publik. Bukan saja karena praktik tersebut merampas hak-hak masyarakat kecil, melainkan juga karena respons dingin dan sikap menutup diri yang diperlihatkan oleh aparat penegak hukum setempat.
Sikap diam Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tumpang memicu kritik tajam serta kecurigaan publik atas komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut. Tindakan yang terkesan menghindari konfirmasi jurnalis dinilai menabrak asas transparansi dan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun tim media di lapangan, aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite ini bukan lagi sekadar desas-desus. Sejumlah jurnalis telah mengantongi bukti-bukti otentik berkategori sangat matang (A1).
Data yang telah disodorkan kepada Kanit Reskrim maupun Kapolsek Tumpang meliputi:
Dokumentasi Visual: Foto dan rekaman video berdurasi panjang yang memperlihatkan secara jelas aktivitas pelangsiran serta penampungan BBM bersubsidi dalam jumlah besar (tonase).
Barang Bukti di Lokasi: Keberadaan puluhan jerigen berukuran besar serta tandon penampungan tersembunyi.
Titik Koordinat Akurat: Lokasi absolut yang diduga kuat menjadi gudang penimbunan ilegal di wilayah hukum Tumpang.
Anehnya, meski laporan dan bukti-bukti tersebut sudah disodorkan berulang kali, pihak Polsek Tumpang masih bergeming. Tidak ada pemasangan garis polisi (police line), tidak ada tindakan penggerebekan, dan tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar dari publik mengenai ketegasan hukum terhadap mafia BBM di wilayah tersebut.
Sikap pasif Polsek Tumpang berbanding terbalik dengan pandangan objektif perwira kepolisian di instansi lain. Menanggapi fenomena ini, seorang Kapolsek berpangkat AKP di wilayah hukum Polres Malang menegaskan bahwa langkah jurnalis melakukan konfirmasi atas temuan lapangan sudah sangat tepat dan sesuai prosedur.
“Sudah benar itu mas, konfirmasi terkait temuan lapangan. Tugas media memang mengawal hal-hal seperti itu,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh awak media, Kamis (4/6/2026) malam.
Lebih lanjut, seorang penyidik senior di jajaran Polres Malang secara blak-blakan menyayangkan jika dalih “penyelidikan” dijadikan alasan untuk menunda tindakan hukum ketika bukti fisik sudah terang benderang.
“Barang bukti di jerigen sudah jelas ada. Ditambah lagi bukti video dan dokumentasi otentik di lokasi kejadian. Logika hukumnya, untuk apa lagi beralasan melakukan penyelidikan bertele-tele? Seharusnya langsung dilakukan penindakan tegas dan amankan lokasi!” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (5/6/2026) sore.
Kelambanan aparat dalam menyikapi laporan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan ekonomi yang luar biasa (extraordinary economic crime). Sesuai dengan regulasi terbaru, para pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam hukuman yang berat.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sanksi bagi para pelaku meliputi, Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Sanksi denda finansial maksimal sebesar Rp60 miliar.
Dengan ancaman pidana dan denda yang fantastis tersebut, masyarakat mempertanyakan keengganan institusi kepolisian di tingkat kecamatan untuk segera menyentuh para pelaku. Spekulasi pun berkembang di tengah publik mengenai adanya kekuatan besar atau jejaring perlindungan (backing) di balik lambatnya pergerakan aparat di Tumpang.
Sikap menutup diri yang dipertontonkan oleh pimpinan Polsek Tumpang dinilai bertolak belakang dengan upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menanamkan nilai-nilai POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Gabungan jurnalis, aktivis antikorupsi dari KOMPPPAK (Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor), beserta elemen masyarakat sipil Malang Raya mendesak Kapolres Malang untuk segera mengambil tindakan konkret:
– Ambil Alih Kasus: Meminta Satreskrim Polres Malang segera mengambil alih penanganan dugaan penimbunan BBM subsidi di Tumpang guna menghindari intervensi lokal.
– Evaluasi Jabatan: Mendesak Kapolres Malang untuk mengevaluasi, memeriksa, dan jika perlu mencopot Kapolsek serta Kanit Reskrim Tumpang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan hukum, dan kemitraan strategis dengan pers.
– Transparansi Publik: Membuka informasi perkembangan kasus secara terbuka demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Tumpang tetap dibuka sebagai bagian dari kewajiban jurnalisme yang berimbang (cover both sides), meskipun yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Penulis : Bil
Editor : Red






