Diduga Bungkam Soal Penimbunan BBM Subsidi di Tumpang, Komitmen Polisi Presisi Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

MALANG realitapublik.id – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kini menggelinding dan menyita perhatian publik. Bukan saja karena praktik tersebut merampas hak-hak masyarakat kecil, melainkan juga karena respons dingin dan sikap menutup diri yang diperlihatkan oleh aparat penegak hukum setempat.

 

Sikap diam Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tumpang memicu kritik tajam serta kecurigaan publik atas komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut. Tindakan yang terkesan menghindari konfirmasi jurnalis dinilai menabrak asas transparansi dan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun tim media di lapangan, aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite ini bukan lagi sekadar desas-desus. Sejumlah jurnalis telah mengantongi bukti-bukti otentik berkategori sangat matang (A1).

 

Data yang telah disodorkan kepada Kanit Reskrim maupun Kapolsek Tumpang meliputi:

Dokumentasi Visual: Foto dan rekaman video berdurasi panjang yang memperlihatkan secara jelas aktivitas pelangsiran serta penampungan BBM bersubsidi dalam jumlah besar (tonase).

Baca Juga :  Tuntut Penyelesaian Masalah Desa, Massa GEMPAR Kepung Kantor Bupati

Barang Bukti di Lokasi: Keberadaan puluhan jerigen berukuran besar serta tandon penampungan tersembunyi.

Titik Koordinat Akurat: Lokasi absolut yang diduga kuat menjadi gudang penimbunan ilegal di wilayah hukum Tumpang.

 

Anehnya, meski laporan dan bukti-bukti tersebut sudah disodorkan berulang kali, pihak Polsek Tumpang masih bergeming. Tidak ada pemasangan garis polisi (police line), tidak ada tindakan penggerebekan, dan tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar dari publik mengenai ketegasan hukum terhadap mafia BBM di wilayah tersebut.

 

Sikap pasif Polsek Tumpang berbanding terbalik dengan pandangan objektif perwira kepolisian di instansi lain. Menanggapi fenomena ini, seorang Kapolsek berpangkat AKP di wilayah hukum Polres Malang menegaskan bahwa langkah jurnalis melakukan konfirmasi atas temuan lapangan sudah sangat tepat dan sesuai prosedur.

 

“Sudah benar itu mas, konfirmasi terkait temuan lapangan. Tugas media memang mengawal hal-hal seperti itu,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh awak media, Kamis (4/6/2026) malam.

 

Lebih lanjut, seorang penyidik senior di jajaran Polres Malang secara blak-blakan menyayangkan jika dalih “penyelidikan” dijadikan alasan untuk menunda tindakan hukum ketika bukti fisik sudah terang benderang.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan

 

“Barang bukti di jerigen sudah jelas ada. Ditambah lagi bukti video dan dokumentasi otentik di lokasi kejadian. Logika hukumnya, untuk apa lagi beralasan melakukan penyelidikan bertele-tele? Seharusnya langsung dilakukan penindakan tegas dan amankan lokasi!” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (5/6/2026) sore.

 

Kelambanan aparat dalam menyikapi laporan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan ekonomi yang luar biasa (extraordinary economic crime). Sesuai dengan regulasi terbaru, para pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam hukuman yang berat.

 

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sanksi bagi para pelaku meliputi, Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Sanksi denda finansial maksimal sebesar Rp60 miliar.

 

Dengan ancaman pidana dan denda yang fantastis tersebut, masyarakat mempertanyakan keengganan institusi kepolisian di tingkat kecamatan untuk segera menyentuh para pelaku. Spekulasi pun berkembang di tengah publik mengenai adanya kekuatan besar atau jejaring perlindungan (backing) di balik lambatnya pergerakan aparat di Tumpang.

Baca Juga :  Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemenag Pekalongan Siapkan 5 Ponpes untuk Santriwati Padang Ati

 

Sikap menutup diri yang dipertontonkan oleh pimpinan Polsek Tumpang dinilai bertolak belakang dengan upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menanamkan nilai-nilai POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

 

Gabungan jurnalis, aktivis antikorupsi dari KOMPPPAK (Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor), beserta elemen masyarakat sipil Malang Raya mendesak Kapolres Malang untuk segera mengambil tindakan konkret:

 

– Ambil Alih Kasus: Meminta Satreskrim Polres Malang segera mengambil alih penanganan dugaan penimbunan BBM subsidi di Tumpang guna menghindari intervensi lokal.

– Evaluasi Jabatan: Mendesak Kapolres Malang untuk mengevaluasi, memeriksa, dan jika perlu mencopot Kapolsek serta Kanit Reskrim Tumpang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan hukum, dan kemitraan strategis dengan pers.

– Transparansi Publik: Membuka informasi perkembangan kasus secara terbuka demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Tumpang tetap dibuka sebagai bagian dari kewajiban jurnalisme yang berimbang (cover both sides), meskipun yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan yang diajukan.

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Tak Kunjung Usai, Wagub LIRA Jatim Desak Presiden Prabowo Turun Tangan
Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN
Mediasi Sengketa Lahan PTSL Desa Kidal Batal Sepihak, Kuasa Hukum Korban: Taktik Busuk Mengulur Waktu!
BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!
Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Terobos Lampu Merah, Becak Wisata Angkut Rombongan Peziarah Dihantam Kendaraan
Kades Kidal dan Perangkatnya Diduga ‘Kongkalikong’ Rampas Lahan Warga Lewat PTSL, Korban Tolak Suap Rp 30 Juta
Tiga Armada dan 18 Petugas Damkar Tubaba Berjuang Jinakkan Api di Pasar Mulya Kencana
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:47 WIB

Diduga Bungkam Soal Penimbunan BBM Subsidi di Tumpang, Komitmen Polisi Presisi Dipertanyakan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:02 WIB

Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:10 WIB

Mediasi Sengketa Lahan PTSL Desa Kidal Batal Sepihak, Kuasa Hukum Korban: Taktik Busuk Mengulur Waktu!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:32 WIB

Terobos Lampu Merah, Becak Wisata Angkut Rombongan Peziarah Dihantam Kendaraan

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:43 WIB

Kades Kidal dan Perangkatnya Diduga ‘Kongkalikong’ Rampas Lahan Warga Lewat PTSL, Korban Tolak Suap Rp 30 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:01 WIB

Tiga Armada dan 18 Petugas Damkar Tubaba Berjuang Jinakkan Api di Pasar Mulya Kencana

Berita Terbaru