SITUBONDO, realitapublik.id – Permohonan perlindungan bagi warga Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, yang berstatus sebagai saksi dalam persoalan lahan tambak resmi direspons oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan yang diinisiasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) ini ditanggapi LPSK melalui surat resmi tertanggal 8 Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, pada Selasa (16/6/2026) di Situbondo.
“Dalam surat balasan yang kami terima, LPSK meminta sejumlah kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses verifikasi permohonan,” kata Eko Febriyanto.
Menyikapi hal tersebut, LSM SITI JENAR langsung bergerak cepat memenuhi dokumen yang dibutuhkan. Pada Senin, 15 Juni 2026, seluruh berkas dan persyaratan yang diminta oleh LPSK telah resmi dikirimkan.
Eko menegaskan, kepatuhan terhadap mekanisme operasional ini penting agar pemenuhan tahapan administrasi yang diwajibkan negara berjalan tanpa hambatan.
“Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian serta rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan,” harapnya.
Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk menyampaikan fakta hukum tanpa harus dibayangi rasa takut, tekanan, maupun intimidasi. Menurutnya, perlindungan terhadap saksi merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang sehat, objektif, dan berkeadilan.
“Kebenaran hanya dapat terungkap secara utuh apabila para saksi diberikan ruang yang bebas dari segala bentuk intervensi psikologis,” tutur Eko.
Pendampingan yang dilakukan oleh LSM SITI JENAR ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pada 20 Mei 2026, masyarakat Karangmalang yang diwakili oleh Anang Basar secara resmi memberikan kuasa kepada Eko Febriyanto untuk melakukan pendampingan hukum dan moral.
Mandat tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/2026. Surat itu memberikan kewenangan penuh kepada penerima kuasa untuk mewakili warga dalam menghadapi persoalan lahan tambak serta mengantisipasi adanya intimidasi yang dikhawatirkan mengganggu kondisi psikologis warga.
Bagi masyarakat Karangmalang, respons cepat dari LPSK ini menjadi angin segar sekaligus pencapaian penting dalam perjuangan mereka. Warga kini menaruh harapan besar agar perlindungan fisik maupun hukum dari lembaga negara tersebut dapat segera terwujud demi penegakan keadilan yang transparan di Situbondo.(*)
Penulis : Tim/red






