Proses Mediasi Sengketa Warisan Disorot, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak Nilai Kesepakatan di Kelurahan Cacat Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN realitapublik.id — Proses mediasi sengketa warisan tanah di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, pada Jumat (3/10/2025), menuai kritik tajam. Bang Jo, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak (KAMPAK), menilai kesepakatan yang dicapai di kelurahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena beberapa alasan fundamental.

 

Sengketa ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp16,5 juta pada tahun 2010 antara almarhumah Mbah Umi dengan tiga bersaudara (almarhum Tajudin, Ali, dan Rifa’i), yang kala itu tanpa perjanjian tertulis. Kini, perselisihan berlanjut ke ahli waris kedua belah pihak.

Baca Juga :  Perjalanan Linda Benny: Dari Pengusaha Sukses Delanggu hingga Mengemban Amanah Wabup Klaten

 

Mediasi yang diinisiasi oleh salah satu ahli waris pengganti, Mohammad Izul Faqih, kemudian difasilitasi oleh Lurah Krapyak, Banar Budi Rahardjo, dan dihadiri perwakilan dari semua ahli waris pengganti.

 

Dalam pernyataannya, Bang Jo dari KAMPAK menyoroti sejumlah poin yang dinilai mencederai proses hukum mediasi, antara lain:

Tidak Ada Mediator Bersertifikasi: Proses mediasi tidak difasilitasi oleh mediator profesional bersertifikat, sehingga hasil kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga :  Serap Anggaran Ratusan Juta, Pemdes Ciapus Bersiap Pindahkan Kantor Desa Baru

Perkara Hukum Sudah Gugur: Pihak-pihak utama yang bersengketa telah meninggal dunia. Secara hukum, perkara tersebut dianggap gugur dan para ahli waris pengganti memiliki kebebasan penuh untuk menyelesaikannya tanpa ada tekanan.

Kesepakatan Tanpa Hak Eksekusi: Hasil kesepakatan tidak memberikan hak eksekutorial kepada ahli waris Mbah Umi, sehingga tidak dapat mengeksekusi jaminan secara sepihak.

Aspek Humanis dan Agamis: Penyelesaian perkara seharusnya lebih mengedepankan aspek humanis dan agamis, serta menghindari kesan menekan salah satu pihak.

Baca Juga :  PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

 

Menutup pernyataannya, Bang Jo berharap pemerintah daerah memberikan penguatan materi hukum bagi para lurah.

“Kami berharap mediasi tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Aparat harus memahami hukum, agar penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan profesional,” tutup Bang Jo, seraya menekankan pentingnya peran lurah yang berwibawa dan piawai dalam menyelesaikan persoalan warganya dengan dasar hukum yang memadai.

Penulis : Feri eka saputra

Editor : Red

Berita Terkait

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan
Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk
Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum
Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Minggu, 1 November 2026 - 15:24 WIB

Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun

Berita Terbaru