Gugatan Wanprestasi Jeruk Poncokusumo: Puluhan Petani Gugat Pembeli Rp1 Miliar Lebih ke PN Malang

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa petani bersama kuasa hukum, Hertanto Budi Prasetyo, S.H., M.H., di PN Kabupaten Malang (Bil realitapublik.id)

i

Beberapa petani bersama kuasa hukum, Hertanto Budi Prasetyo, S.H., M.H., di PN Kabupaten Malang (Bil realitapublik.id)

MALANG realitapublik.id – Sengketa dagang antara petani dan pembeli di Poncokusumo, Kabupaten Malang, berlanjut ke jalur hukum. Puluhan petani jeruk melalui kuasa hukumnya, Hertanto Budi Prasetyo, S.H., M.H., mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang di Kepanjen.

 

Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Wahyu Sulistyono, warga Desa Ngadireso, Poncokusumo, atas dugaan tindakan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak membayarkan kekurangan hasil pembelian jeruk dari para petani.

 

Jika diakumulasikan, total kerugian yang dialami puluhan petani tersebut mencapai kisaran Rp1 miliar lebih.

Baca Juga :  Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

 

Sidang perdana gugatan sederhana yang dijadwalkan pada Kamis pagi (20/11/2025) harus ditunda lantaran pihak tergugat, Wahyu Sulistyono, tidak hadir.

 

“Kami kecewa karena pihak yang kami gugat (Wahyu Sulistyono) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Hertanto Budi Prasetyo di PN Kabupaten Malang.

 

Meskipun tergugat mangkir, Hertanto menegaskan pihaknya akan mengikuti semua mekanisme persidangan yang berlaku.

 

Hertanto menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu untuk mendapatkan keputusan pengadilan. Jika PN Kabupaten Malang memutuskan bahwa tergugat harus membayar sisa kewajiban, namun Wahyu Sulistyono tetap tidak melunasi kekurangan bayarannya, kasus ini berpotensi berujung pada ranah pidana.

Baca Juga :  Proyek Jalan Gadang–Bumiayu: Infrastruktur Miliaran yang Minim Transparansi dan Abaikan Keselamatan Warga

 

“Jika nanti Wahyu tetap tidak mau membayar, berarti memang ada unsur penipuan. Di situlah pidananya masuk dan kami akan laporkan pidananya,” tegas Hertanto, yang mengindikasikan adanya unsur penipuan.

 

Perwakilan petani, Suprianto, mengungkapkan bahwa Wahyu Sulistyono awalnya mendatangi petani untuk membeli hasil panen dan pembayarannya berjalan lancar di awal. Namun, di akhir kesepakatan, kekurangan pembayaran tidak kunjung diselesaikan.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UM Metro Ikut Ambil Bagian dalam Kemeriahan Gebyar Suroan Tiyuh Marga Kencana

 

Rata-rata petani baru dibayar sekitar 15% dari total nilai kesepakatan. Sebagai contoh, ada petani yang sepakat menjual senilai Rp204 juta, tetapi baru menerima pembayaran sebesar Rp71 juta.

 

Suprianto dan para petani berharap melalui gugatan ini, Wahyu Sulistyono dapat kooperatif dan segera menyelesaikan semua tanggungannya kepada para petani.(*)

Penulis : Bil

Berita Terkait

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 
Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa
HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur
Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram
Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor
Jaringan Narkoba Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Butir Ekstasi
Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 
Hancurkan Trotoar dan Picu Kemacetan, Operasional Cititrans Sumpil Dikeluhkan Warga: Dishub Kota Malang Layangkan Peringatan Ketiga
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:37 WIB

Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:23 WIB

HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:46 WIB

Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jaringan Narkoba Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Butir Ekstasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19 WIB

Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Hancurkan Trotoar dan Picu Kemacetan, Operasional Cititrans Sumpil Dikeluhkan Warga: Dishub Kota Malang Layangkan Peringatan Ketiga

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:16 WIB

Sidang Narkotika di PN Pekalongan Terhambat Saksi Verbalisan Mangkir, LSM Pejuang 24 Angkat Suara

Berita Terbaru